• Minggu, 30 November 2025

Tergiur Modus Investasi Program MBG, Warga Lampung Tengah Rugi Rp400 Juta

Minggu, 30 November 2025 - 13.54 WIB
15

Melia dan Nova Anita Sari didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua warga Lampung Tengah melaporkan seorang politikus berinisial VBW ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua pelapor, Melia dan Nova Anita Sari, mengaku mengalami kerugian masing-masing Rp200 juta atau total Rp400 juta.

Penasihat hukum korban, Gunawan Prihartono, menjelaskan bahwa kliennya tertarik berinvestasi setelah menerima tawaran dan iming-iming keuntungan dari terlapor. Menurutnya, VBW menjanjikan pembagian keuntungan dari program MBG yang diklaim mampu menghasilkan profit rutin setiap hari.

"Ini berkaitan dengan janji ataupun penipuan dilakukan oleh salah seorang inisial VBW dari Lampung Tengah yang sudah memberikan iming-iming kepada kedua korban sehingga keduanya menyerahkan Rp200 juta," ujar Gunawan, Sabtu (29/11/2025) usai melapor ke Polda Lampung dilansir dari Detik.com.

Gunawan menyebut skema yang ditawarkan kepada korban adalah pembagian keuntungan sebesar Rp300 untuk setiap porsi MBG. Dalam penjelasannya, terlapor mengklaim mampu mengelola sekitar 4.000 porsi setiap hari. “Janji terkait MBG, yakni sharing profit dimana keduanya mendapatkan Rp300 untuk satu porsi MBG dimana dalam sehari ada 4.000 porsi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari salinan percakapan hingga kwitansi penyerahan uang. “Ada bukti percakapan, kemudian ada juga bukti pembayaran dan kwitansi,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban telah berupaya menemui dan menghubungi VBW. Namun nomor ponsel terlapor diduga telah memblokir kontak kedua korban sehingga komunikasi terputus.

Salah satu korban, Anita, menyebut bahwa fasilitas dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tak kunjung terealisasi. “Kita berdua sepakat bergabung dengan dasar kepercayaan. Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka, tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis untuk memberikan pelunasan dengan iming-iming 7 Oktober positif buka dan sampai sekarang itu tidak buka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyatakan hasil gelar perkara tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Menurutnya, sebagian dana yang diinvestasikan pun telah dikembalikan.

“Unsur tindak pidananya belum ada dan uang milik korban sudah dikembalikan Rp159 juta dari Rp200 juta uang yang diinvestasikan. Kami sarankan untuk gugatan di pengadilan perdata,” kata Yuni. (*)