• Selasa, 02 Desember 2025

Respon Oknum Aleg DPRD Lamteng Usai Dilaporkan Penipuan Investasi MBG Rp 400 Juta

Senin, 01 Desember 2025 - 10.46 WIB
83

Kuasa hukum oknum anggota DPRD Lampung Tengah VBW, Gunawan Raka dan rekans. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang oknum Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berinisial VBW akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan dua perempuan warga Lampung Tengah ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp400 juta.

Laporan tersebut disampaikan Melia dan Nova Anita yang mengaku dijanjikan keuntungan dari proyek penyediaan 4.000 porsi MBG.

VBW menegaskan tuduhan dua pelapor tidak benar dan merugikan nama baiknya. Ia menyebut persoalan yang dilaporkan bukan aksi penipuan, melainkan kerja sama investasi yang batal dijalankan.

"Pelapor telah menyebar informasi menyesatkan dan merugikan nama baik saya. Ini soal investasi yang belum berjalan,” ujarnya, dilansir dari Pikiranrakyatcom, Senin (01/12/2025).

Menurut VBW, sejak awal kedua pihak sepakat melakukan kerja sama penyertaan modal untuk program MBG.

Namun rencana tersebut kemudian berubah setelah pemerintah pusat menunda pelaksanaan MBG sehingga kegiatan operasional dapur SPPG yang dijanjikan tidak bisa dibuka sesuai target.

Ia menjelaskan bahwa pembatalan kesepakatan membuat seluruh modal pelapor dikembalikan. VBW bahkan menunjukkan bukti transfer pengembalian dana sebelum somasi dilayangkan.

"Modal yang disetorkan telah dikembalikan sesuai dengan setoran awal,” katanya.

Baca juga : Tergiur Modus Investasi Program MBG, Warga Lampung Tengah Rugi Rp400 Juta

Pengembalian dana itu dilakukan melalui pemindahan saldo bank pada 24 November 2025. Melia menerima Rp158,4 juta dan Nova Anita menerima Rp159,4 juta ke rekening masing-masing.

"Karena investasi tidak berjalan, klien kami mengembalikan dana untuk menghindari kerugian para pihak,” ujar kuasa hukum VBW, Gunawan Raka.

Sementara itu, pelapor Melia dan Nova sebelumnya mengaku menyetor masing-masing Rp200 juta dan dijanjikan bagi hasil Rp300 per porsi dari 4.000 porsi MBG dengan jadwal pembukaan dapur pada 7 Oktober 2025. Namun hingga akhir November, kegiatan tersebut tak kunjung berjalan sehingga keduanya melapor ke Polda.

Kuasa hukum pelapor, Gunawan Prihartono, menegaskan laporan dibuat karena janji yang disampaikan VBW tidak terealisasi.

Pelapor juga menyerahkan bukti berupa kwitansi, foto penyerahan uang tunai, dan surat perjanjian sebagai dasar laporan.

Hingga kini, penyidik Polda Lampung masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendalami keterangan kedua belah pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi akan memeriksa unsur kesepakatan investasi, dugaan wanprestasi, maupun potensi tindak pidana sesuai bukti yang diserahkan. (*)