[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Tubaba Setubuhi Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 8 Bulan
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Tubaba Setubuhi Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 8 Bulan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa penyandang disabilitas hingga korban hamil delapan bulan dan melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku berinisial AS, 54 tahun, warga Kecamatan Pagar Dewa, ditangkap usai penyidik menerima laporan keluarga korban berinisial DA, 27 tahun, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
"Pelaku ini ditangkap setelah diduga menyetubuhi perempuan muda berinisial DA yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi,” ujarnya, dilansir dari Idntimes, Senin (01/12/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik pada DA. Korban baru mengakui kekerasan yang dialaminya setelah usia kandungan mencapai delapan bulan.
Kepada keluarga, DA menyebut perbuatan itu terjadi sejak Juni 2024 di area peladangan di Tiyuh Pagar Dewa.
Setelah laporan masuk, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba memanggil AS sebagai saksi pada 24 November 2025.
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegas Juherdi.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi kejadian dan bahkan mengancam serta memukul korban menggunakan dayung kayu.
"Motif pelaku karena melihat situasi sepi dan aman sehingga berani berbuat demikian kepada korban,” ujarnya.
Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan, termasuk hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan DA. Pemeriksaan menunjukkan kecocokan antara DNA bayi dan tersangka.
Hasil tersebut, kata Juherdi, sangat penting mengingat korban masih lajang, memiliki keterbatasan kognitif, dan mengalami trauma berat.
“AS dijerat Pasal 15 huruf H junto Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau korban maupun penyintas kekerasan agar berani melapor melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah akses pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)
Berita Lainnya
-
KWT Sumber Makmur Margodadi Gelar Pameran Hasil Pertanian Generatif, Tampilkan Karya Tani Muda dan Edukasi Organik
Senin, 01 Desember 2025 -
Baru Beli, Mobil Milik Warga Penumangan Tubaba Digondol Maling
Sabtu, 29 November 2025 -
Gerakkan Desa Mandiri, PKK Provinsi Tunjuk Margomulyo sebagai Desa Tapis di Tubaba
Kamis, 27 November 2025 -
Desain Batik dan Tapis Khas Tubaba Didorong Jadi Identitas Daerah Lewat Kreativitas Generasi Muda
Kamis, 27 November 2025









