Pemprov Lampung Tertibkan Aset Tanah di Kota Baru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemprov Lampung menertibkan aset tanah di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
melakukan penertiban dan pengosongan aset tanah yang berada di Desa Purwotani
Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
Lampung bersama tim dengan lintas instansi pada Senin (1/12/2025) dan
dilanjutkan pada, Selasa (2/12/2025).
Adapun aset yang ditertibkan memiliki luas 160.000 meter persegi,
berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017 dan
menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi
Lampung, Lakoni Ahmad, menegaskan jika penertiban dilakukan secara prosedural
dan telah melalui tahapan administratif yang sah.
"Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita
melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan," ujar
Lakoni.
Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan
empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati
lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.
Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai
penggarap lahan.
Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2
Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.
Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat
penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat
kuasa.
"Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi
permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan
bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan," tegas
Lakoni.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan
jika lokasi tersebut akan digunakan untuk membangun lokasi Sekolah Rakyat.
Menurut nya, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan Sekolah
Rakyat adalah tanah harus milik pemerintah dan tidak dalam sengketa dan
diduduki oleh masyarakat.
"Lokasi itu untuk Sekolah Rakyat, dan itu sudah jauh hari diberikan
peringatan sebelum dilakukan penertiban. Sudah ada peringatan dari 1 sampai 3.
Dan alhamdulillah kondusif," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya tandatangan kontrak pembangunan Sekolah Rakyat
dilakukan pada 24 November dan dijadwalkan ulang pada 5 Desember mendatang.
"Harusnya tandatangan kontrak 24 November karena lahan masih ada
singkong jadi tunda. Sekarang lelang kedua kalau bisa kita tandatangan kontrak
5 Desember. Dan nanti ditargetkan Sekolah Rakyat bisa digunakan pada Juni
2026," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gelar Seminar Kajian Permuseuman, Museum Ketransmigrasian Soroti Sejarah dan Perubahan Sosial
Selasa, 02 Desember 2025 -
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Merata Sepekan ke Depan di Lampung
Selasa, 02 Desember 2025 -
SMSI Lampung: Media Cetak Tetap Jadi Rujukan di Tengah Arus Informasi Cepat
Selasa, 02 Desember 2025 -
AJI: Media Cetak Harus Berinovasi Jika Ingin Bertahan di Ekosistem Digital
Selasa, 02 Desember 2025









