• Selasa, 02 Desember 2025

Pemprov Lampung Tertibkan Aset Tanah di Kota Baru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 02 Desember 2025 - 10.31 WIB
15

Pemprov Lampung menertibkan aset tanah di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penertiban dan pengosongan aset tanah yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim dengan lintas instansi pada Senin (1/12/2025) dan dilanjutkan pada, Selasa (2/12/2025).

Adapun aset yang ditertibkan memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017 dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menegaskan jika penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

"Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan," ujar Lakoni.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan.

Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.

Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

"Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan," tegas Lakoni.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan jika lokasi tersebut akan digunakan untuk membangun lokasi Sekolah Rakyat.

Menurut nya, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan Sekolah Rakyat adalah tanah harus milik pemerintah dan tidak dalam sengketa dan diduduki oleh masyarakat.

"Lokasi itu untuk Sekolah Rakyat, dan itu sudah jauh hari diberikan peringatan sebelum dilakukan penertiban. Sudah ada peringatan dari 1 sampai 3. Dan alhamdulillah kondusif," kata dia.

Ia mengatakan seharusnya tandatangan kontrak pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan pada 24 November dan dijadwalkan ulang pada 5 Desember mendatang.

"Harusnya tandatangan kontrak 24 November karena lahan masih ada singkong jadi tunda. Sekarang lelang kedua kalau bisa kita tandatangan kontrak 5 Desember. Dan nanti ditargetkan Sekolah Rakyat bisa digunakan pada Juni 2026," tutupnya. (*)