• Jumat, 05 Desember 2025

Dana Desa Tahap II Terancam Gagal Cair, LSM Minta DPRD Turun Tangan

Jumat, 05 Desember 2025 - 11.47 WIB
85

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat menyoroti ancaman tidak dicairkannya Dana Desa tahap II setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai bisa memukul keras pemerintahan pekon yang sudah terlanjur menggunakan dana talangan untuk pembangunan.

Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anthon Cabara Maas mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari aparatur pekon yang cemas anggaran pengganti tak kunjung jelas. “Ini sangat menyakitkan bagi pemerintahan pekon. Mereka sudah bekerja, sudah membangun, sudah menalangi, tapi tiba-tiba dana tahap dua terancam tidak masuk,” ujarnya saat diminta keterangan, Jumat (5/12/2025).

Anthon menilai pemerintah pusat seharusnya memahami realitas di lapangan, sebab banyak pekon mengandalkan Dana Desa untuk menjalankan program prioritas. Ia menegaskan bahwa tanpa pencairan tahap II, pembangunan yang sedang berjalan terancam mandek. “Jangan biarkan pekon menanggung beban sendiri. Kebijakan ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Ia juga meminta DPRD Lampung Barat tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki mandat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. “Kami minta DPRD jangan diam. Ambil langkah cepat bersama Dinas PMD agar dana itu tetap bisa dikucurkan. Jangan sampai desa yang sudah menalangi anggaran malah rugi,” kata Anthon.

Ia menambahkan, risiko yang ditanggung pekon tidak hanya berupa tekanan anggaran, namun juga potensi keretakan kepercayaan masyarakat jika pembangunan mangkrak. “Peratin bisa disalahkan masyarakat padahal masalahnya ada pada regulasi pusat. Ini tidak adil,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Sugeng Hari Kinaryo Adi, mengakui pihaknya turut prihatin dan memahami keresahan pemerintah pekon. “Dana Desa itu ruh pembangunan. Kalau tidak cair, otomatis seluruh denyut pembangunan melemah,” katanya.

Sugeng menegaskan bahwa Komisi I sudah membahas persoalan tersebut dalam rapat internal. Ia juga menyebut bahwa problem serupa dialami banyak desa di Indonesia. “Ini bukan hanya Lampung Barat. Hampir semua desa di Indonesia terdampak. Artinya, suara desa harus diperjuangkan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD akan mengambil langkah konkret melalui komunikasi dengan kementerian terkait, termasuk Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami pastikan aspirasi pemerintah pekon akan kami sampaikan ke pusat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sugeng.

Ia turut mendukung jika para peratin ingin menyampaikan aspirasi secara langsung, baik melalui aksi nasional maupun audiensi ke pemerintah pusat. “Itu hak demokratis mereka. Kalau ingin bertemu menteri atau bahkan Presiden, silakan saja. Kami mendukung perjuangan itu,” kata Sugeng.

Sugeng memastikan DPRD akan bergerak dalam jalur kewenangan legislasi dan pengawasan untuk memastikan solusi dicapai. Ia menilai koordinasi lintas lembaga harus dilakukan segera agar tidak terjadi stagnasi pembangunan. “Kami dari DPRD mendorong dari sisi regulasi, pekon bergerak dari jalur aspirasi. Dua-duanya penting,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini harus segera ditangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Ini bukan soal administrasi saja, tapi soal program yang sudah berjalan dan harapan masyarakat. Jangan sampai terhenti karena keterlambatan kebijakan,” ujarnya.

“Yang jelas, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan langkah-langkah penyelesaian dilakukan,” tutupnya. (*)