Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai NasDem, Suhadirin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Partai NasDem angkat suara terkait dugaan keracunan yang menimpa siswa SMPN 2 Kalianda setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur SPPG Kalianda Way Urang 1. Sorotan utama tertuju pada fakta bahwa dapur tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat itu merupakan syarat wajib sebelum dapur MBG diizinkan beroperasi.
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai NasDem, Suhadirin, mengaku heran sekaligus menyayangkan kelalaian tersebut. Menurutnya, keberadaan SLHS bukan formalitas, melainkan standar dasar keamanan pangan.
“Saya heran, kok belum mengantongi SLHS tapi SPPG sudah boleh beroperasi? Saya akan dorong teman-teman di Komisi IV dan II untuk memanggil Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan seluruh SPPG untuk melakukan hearing. Kita harus cari solusi agar peristiwa seperti di SMPN 2 tidak terulang lagi,” ujar Suhadirin, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia mengakui bahwa beberapa kekurangan teknis dalam pendirian dapur SPPG masih bisa ditoleransi. Namun untuk SLHS, ia menegaskan bahwa persyaratan tersebut mutlak.
“SLHS itu menyangkut higienitas makanan, peralatan masak, sumber air, hingga kebersihan lingkungan dapur. Itu tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Nada keras juga datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin. Ia geram mengetahui bahwa hampir seluruh SPPG di Lampung Selatan belum memiliki SLHS, namun tetap beroperasi untuk memasok menu MBG kepada ribuan siswa.
“Ini vital. Kalau ada SPPG yang belum memenuhi syarat wajib seperti SLHS tapi tetap beroperasi, itu sudah termasuk pembiaran. Semua pihak harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada tinggi.
Aqrobin mendesak agar pemerintah tidak ragu menghentikan sementara operasional dapur SPPG yang belum memenuhi syarat.
“Keselamatan jiwa anak sekolah itu yang utama. Jangan sampai ada kesan keselamatan mereka jadi bahan mainan,” katanya.
Kasus dugaan keracunan di SMPN 2 Kalianda telah menambah tekanan publik agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dapur MBG. Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak celah dalam sistem verifikasi kelayakan higiene dapur yang melayani program makanan untuk siswa.
Dalam kasus ini, Partai NasDem dan LSM Pro Rakyat tegas mendesak evaluasi menyeluruh. Mulai dari perizinan, mekanisme pengawasan, hingga transparansi pengelola SPPG. Mereka sepakat bahwa tanpa SLHS, dapur MBG seharusnya tidak boleh beroperasi.
Dugaan keracunan siswa SMPN 2 Kalianda menjadi pengingat keras bahwa standar kebersihan dapur MBG bukan sekadar syarat administratif, tetapi faktor penentu keselamatan ribuan anak di sekolah. (*)
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









