• Minggu, 07 Desember 2025

Mantan Kepala Kampung Buronan Korupsi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan Lindung

Sabtu, 06 Desember 2025 - 10.37 WIB
52

Azhari, mantan Kepala Kampung Linggapura saat ditangkap Tim Kejati dan Kejari Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Aksi pelarian Muhammad Azhari, mantan Kepala Kampung Linggapura yang buron sejak 2021, berakhir setelah tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga. Azhari ditangkap pada Kamis (4/12/2025) setelah empat tahun menghindari eksekusi hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan bahwa Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Pelarian yang berlangsung lama itu membuat namanya masuk daftar pencarian orang sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian ia juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Karena menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021," kata Rita, Jumat (5/12/2025).

Menurut Rita, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian Azhari. Tim gabungan kemudian bergerak memasuki register hutan lindung yang menjadi tempatnya bersembunyi.

"Akses hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki dan kondisi hutan cukup ekstrem. Namun, tim tetap bekerja profesional hingga yang bersangkutan berhasil diamankan," jelasnya.

Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Selain itu, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset guna memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi," tandas Rita. (*)