• Selasa, 09 Desember 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Adegan ke 7 Bagian Krusial

Senin, 08 Desember 2025 - 14.21 WIB
19

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Proses rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga.

Banyak warga tampak antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai saat korban sedang tertidur. Korban disebut terbangun setelah mendengar teriakan pelaku.

Rekonstruksi kemudian memperlihatkan bagaimana pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah.

Adegan berlanjut ketika pelaku menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di tangannya, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang ironisnya pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing dalam rangka akikah anak bungsunya.

Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto kepada awak media di lokasi rekonstruksi.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Dalam kondisi emosi memuncak, Adji kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar melalui jendela, dan menyerang Alfian secara membabi buta. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)