• Kamis, 11 Desember 2025

Buron 5 Bulan, Sopir Gelapkan Truk di Tulang Bawang Ditangkap di Pantura

Selasa, 09 Desember 2025 - 11.26 WIB
20

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Menggala. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang sopir berinisial YJP, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap karena diduga menggelapkan satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 milik Hery Santoso, warga Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kasus ini bermula ketika YJP masih bekerja sebagai sopir angkutan milik korban. Selama beberapa bulan, ia menjalankan tugas dengan baik dan rutin menyetorkan hasil muatan.

Tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang terlihat dari perilakunya sebelum aksi penggelapan terjadi.

Memasuki Juli 2025, YJP tiba–tiba menghilang tanpa kabar. Nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi, sementara truk milik korban ikut raib.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Tulang Bawang melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah beberapa pekan melakukan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan informasi penting bahwa YJP berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju Pulau Jawa. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pantura, bersama barang bukti satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 berwarna kuning.

"Iya benar. Pelaku kami amankan di wilayah Pantura,” kata Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriyatna, dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel di lapangan serta dukungan Polres Batang dan Polda Jawa Tengah dalam proses penangkapan tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, satu STNK asli, dan satu kunci kontak kendaraan.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti. (*)