• Rabu, 10 Desember 2025

Kasus Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Tambah Satu Tersangka, Orang Kepercayaan Dawam Rahardjo Ikut Ditahan

Selasa, 09 Desember 2025 - 22.49 WIB
82

Budi Leksono saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Budi Leksono (BL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang bernilai Rp6,8 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah BL ditangkap dan diperiksa penyidik pada 19 November 2025. BL diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), yang saat ini juga menyandang status terdakwa dalam perkara yang sama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa BL sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penangkapan,” kata Armen dalam konferensi persnya, Selasa (9/12/25) malam.

Penangkapan BL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-02/L.8/Fd.2/11/2025. Proses pencarian melibatkan Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan BL dalam praktik korupsi. Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025, BL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025. Penyidik menyebutkan bahwa perbuatan BL menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

Modus yang digunakan ialah BL diperintahkan MDR untuk menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim tahun 2022.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Armen.

Untuk kepentingan penyidikan, BL langsung ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Penahanan ini kemudian diperpanjang selama 40 hari ke depan.

BL dijerat pasal berlapis, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP

Armen menegaskan bahwa penyidik masih memeriksa saksi lain untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami setiap temuan dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya. (*)