Kejari Pringsewu Tetapkan Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka Sebagai Tersangka Korupsi
AZ (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka (tahun 2014 - 2025) saat akan dibawa ke mobil tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan AZ (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka (tahun 2014 - 2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka, Selasa (9/12/20025).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada pukul 16.30 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 9-28 Desember 2025.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan kelancaran proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, ataupun mengulangi perbuatan pidananya," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan Persnya mewakili Kajari Evi Hasibuan.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Kadek, tersangka diduga telah melakukan pengelolaan dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK dengan inisial AB yang saat ini berstatus DPO.
Menurutnya pada tahun 2014, tersangka menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya. Dana tersebut disimpan pada rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka. Namun sejak tahun 2014, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014.
"Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana, hingga 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah," kata Kadek.
Ia menjelaskan tersangka mengklaim bahwa seluruh dana habis akibat kredit macet oleh kelompok peminjam, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, atau dokumen pendukung lainnya.
Kondisi tersebut juga mengakibatkan proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021 tidak dapat dilaksanakan karena UPK gagal menyajikan laporan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, lanjut Kadek, Tim Penyidik kemudian melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus UPK di wilayah Pardasuka, dengan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus, yang mana saat pers release ini disampaikan proses penggeledahan masih berjalan.
Penggeledahan ini sendiri bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan saat ini dinyatakan tidak bersisa
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif untuk melengkapi seluruh pembuktian baik secara formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga akan dioptimalkan melalui tindakan penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.
"Kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas dan percepatan penanganan perkara ini," ujarnya.
UPK PNPM-MPd adalah Unit Pengelola Kegiatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), sebuah lembaga di tingkat kecamatan yang bertugas mengelola dana dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk pengentasan kemiskinan, terutama melalui skema simpan pinjam bergulir. Setelah PNPM-MPd berakhir, UPK ini bertransformasi menjadi BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) untuk melanjutkan pengelolaan dana bergulir dan kegiatan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan, sesuai regulasi terbaru. (*)
Berita Lainnya
-
Lansia di Pringsewu Ditemukan Tewas di Selokan, Diduga Terpeleset
Selasa, 09 Desember 2025 -
Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Adegan ke 7 Bagian Krusial
Senin, 08 Desember 2025 -
Penampakan Buaya Putih Gegerkan Warga Sukoharjo Pringsewu
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pringsewu Dorong Penandaan Digital PKH: Transparansi Tanpa Stigma
Kamis, 27 November 2025









