Gubernur Mirza Tegas Tak Akan Tolerir Praktik Illegal Logging
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung memberikan penjelasan resmi menanggapi pemberitaan mengenai
kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta beredarnya video dugaan
pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik harus berpijak pada data yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis berwenang.
Menanggapi temuan kayu di Pantai Tanjung Setia, Gubernur memastikan bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar di Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu itu merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin saat berlayar dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.
Kapal tersebut diketahui memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin pelayaran. Namun, saat sandar darurat akibat kerusakan mesin, tali jangkar kapal putus sehingga sebagian muatan hanyut dan akhirnya terdampar di pesisir Pantai Tanjung Setia.
"Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu merupakan muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan," tegas Mirza saat memberikan keterangan, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, terkait dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Gubernur menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan berada di kawasan hutan lindung maupun hutan negara.
Lahan tersebut juga diketahui belum terdaftar di BPN dan tidak memiliki sertifikat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan proses pendalaman kasus terus dilakukan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKSDA.
Gubernur juga meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu terkait larangan menebang pohon meskipun di lahan pribadi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan dan bersifat imbauan umum, bukan kesimpulan atau penetapan terhadap kasus tertentu.
Imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun di lahan milik pribadi, demi menjaga keselamatan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.
"Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, dan seluruh
aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya saat itu adalah
ajakan umum untuk menjaga lingkungan," ujar Gubernur.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun.
Pemprov Lampung mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung.
"Pemprov juga terus memperkuat agenda pemulihan lingkungan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat," sambungnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan di Lampung.
"Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganannya kepada aparat dan instansi yang berwenang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Kemitraan SGC Diserbu, Petani Yakini Tebu Lebih Menguntungkan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Kejati Sita Aset Rp45 Miliar, Rumah, Kendaraan, dan 40 Tas Branded dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Rabu, 10 Desember 2025 -
PHRI Prediksi Lonjakan Tamu Hotel Lampung Terjadi Mulai Pekan Ketiga Desember
Rabu, 10 Desember 2025 -
Bandar Lampung Kota Terinovatif IGA 2025, Eva Dwiana: Ini Energi Baru untuk Melayani Lebih Baik
Rabu, 10 Desember 2025









