Kapal Tongkang Pengangkut Kayu Terdampar di Pesibar Dipastikan Legal, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Pol
Helfi Assegaf memastikan bahwa kapal RONMAS 69 yang membawa 986 batang kayu dan
terdampar di perairan pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, memiliki
dokumen berlayar yang sah dan muatannya legal. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut sehingga
penyelidikan dinyatakan dihentikan.
Irjen Helpi menyampaikan bahwa proses penanganan telah dilakukan Polres Pesisir Barat sejak pertama kali menerima laporan adanya kayu gelondongan yang terdampar pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Semua dokumen kapal, muatan, dan identitas awak terverifikasi resmi. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan kasus tersebut dihentikan,” kata Irjen Helfi dalam keterangan konferensi persnya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/25).
Dari pemeriksaan jajaran kepolisian, kapal RONMAS 69 yang mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Pagai Lumber, dinyatakan memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) resmi yang diterbitkan Kantor UPP Kelas III Sikakap.
Identitas nahkoda dan 13 ABK juga terverifikasi lengkap melalui surat pengesahan awak kapal.
Muatan kayu yang terjatuh ke laut setelah tongkang miring pun terbukti tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH). Barcode pada batang kayu mengacu pada dokumen resmi dari PBPH PT Minas Pagai Lumber.
Selain itu, PT Minas Pagai Lumber juga tercatat sebagai pemegang izin pemanfaatan hutan alam seluas ±78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 550/1995, yang telah diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013 untuk masa izin 45 tahun.
Irjen Helfi menjelaskan, kapal bertolak dari Mentawai pada 2 November 2025 menuju Semarang. Namun pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, kapal mengalami mati mesin setelah baling-baling tersangkut tali-tali sampah di perairan Tanjung Setia.
Awak kapal melempar jangkar untuk menahan tongkang agar tidak terbawa arus. Namun pada 7 November 2025 pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus hingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu jatuh ke laut dan terbawa ke pantai.
“Awak kapal sudah berupaya, tetapi situasi ombak tinggi membuat tongkang tak bisa lagi dikendalikan. Kondisi itu menyebabkan sebagian kayu terlepas,” ujarnya
Irjen Helfi menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional. Tim penyidik telah meminta berita acara verifikasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI serta melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menunjukkan tidak adanya unsur ilegal. Karena semuanya memenuhi ketentuan hukum, maka penyelidikan dihentikan,” tegasnya.
Ia juga memastikan adanya penggantian perahu nelayan yang
rusak akibat benturan gelondongan kayu yang terdampar di pesisir.
“Kerusakan perahu nelayan yang terjadi akibat peristiwa ini akan ditangani dan diganti. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.
Polres Pesisir Barat sebelumnya telah mengevakuasi 14 awak kapal, mengamankan lokasi kejadian, serta mencegah potensi penjarahan kayu yang terdampar. Petugas juga memastikan keselamatan warga selama proses evakuasi berjalan. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Tegas Tak Akan Tolerir Praktik Illegal Logging
Rabu, 10 Desember 2025 -
PHRI Prediksi Lonjakan Tamu Hotel Lampung Terjadi Mulai Pekan Ketiga Desember
Rabu, 10 Desember 2025 -
Bandar Lampung Kota Terinovatif IGA 2025, Eva Dwiana: Ini Energi Baru untuk Melayani Lebih Baik
Rabu, 10 Desember 2025 -
Kemenhut Beberkan Asal Usul Gelondongan Kayu di Pesisir Barat
Rabu, 10 Desember 2025









