Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Rumah, Mobil dan Motor Harley Davidson Dendi Ramadhona Disita
Proses penyitaan aset Dendi Ramadhona oleh Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung kembali melakukan tindakan hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Penyidik menyita rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang berlokasi di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dan beberapa kendaraan diantaranya Motor Harley Davidson.
Dalam proses penyitaan itu, petugas menempelkan stiker atau segel bertanda “Tanah dan bangunan ini telah disita dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.”
Selain itu, bangunan bernuansa putih krem tersebut juga dibatasi dengan Kejaksaan Line sebagai penanda bahwa aset itu berada dalam status hukum.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Lampung, masing-masing dengan nomor Print-17/L.8/Fd.1/09/2025 dan Print-07/L.8/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Langkah ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi proyek perluasan jaringan SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,2 miliar. Pada 27 Oktober 2025, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua kontraktor pemenang tender Syahril dan Atal, serta satu pihak lainnya bernama Saril.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal lain jika ditemukan perbuatan tambahan selama proses penyidikan.
Adpidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan terkait kegiatan tersebut, namun ia belum memberikan keterangan lebih mendalam
"Iya hari ini ada penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, untuk keterangan lebih lanjut sebentar lagi kami sampaikan," kata Armen saat dikonfirmasi Rabu (10/11/25).
Dari pantauan kupas tuntas di halaman kantor Kejati Lampung tampak empat unit kendaraan roda empat dan empat unit sepeda motor telah disegel yang merupakan aset sitaan dari rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Sita Aset Rp45 Miliar, Rumah, Kendaraan, dan 40 Tas Branded dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Rabu, 10 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Tegas Tak Akan Tolerir Praktik Illegal Logging
Rabu, 10 Desember 2025 -
PHRI Prediksi Lonjakan Tamu Hotel Lampung Terjadi Mulai Pekan Ketiga Desember
Rabu, 10 Desember 2025 -
Bandar Lampung Kota Terinovatif IGA 2025, Eva Dwiana: Ini Energi Baru untuk Melayani Lebih Baik
Rabu, 10 Desember 2025









