• Rabu, 10 Desember 2025

Kejati Sita Aset Rp45 Miliar, Rumah, Kendaraan, dan 40 Tas Branded dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Rabu, 10 Desember 2025 - 19.00 WIB
51

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan aset yang disita dalam konpers di Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita berbagai aset milik para tersangka senilai lebih dari Rp45 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Penyitaan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis di Kota Bandar Lampung maupun wilayah Pesawaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan dilaksanakan di enam lokasi, yaitu Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Upaya tersebut dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dan komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang profesional,” kata Armen dalam konferensi pers, Rabu (10/12/25).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang berada di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur. Penyidik juga menyita delapan unit kendaraan terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor dengan nilai mencapai Rp1 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing termasuk 27 lembar pecahan 100 dolar AS, total senilai Rp2,2 miliar.

Temuan terbesar terdapat pada aset properti berupa 26 sertifikat hak milik (SHM) bernilai sekitar Rp41 miliar. Sertifikat-sertifikat itu tercatat atas nama pihak lain namun dikuasai oleh tersangka. Selain itu, penyidik menemukan 40 tas branded bernilai sekitar Rp800 juta serta sejumlah perhiasan. Armen mengungkapkan, sebagian tas mewah tersebut disita dari rumah dinas Bupati Pesawaran.

“Aset-aset yang disita ini milik beberapa tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.

Armen menambahkan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana atau terlibat dalam proses pengadaan. Ia menegaskan Kejati Lampung berkomitmen menelusuri seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi untuk mendukung proses pemulihan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara ini kami tidak bisa menyebutkannya secara lugas. Semua temuan dan rincian lebih detail akan kami buka dalam proses persidangan nanti,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua rekanan bernama Syahril dan Sahril, serta seorang pihak lainnya berinisial AL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kaitannya dengan proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. (*)