• Jumat, 12 Desember 2025

Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim

Kamis, 11 Desember 2025 - 22.42 WIB
35

Kuasa Hukum Budi Leksono, Novan Shidarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022, Budi Leksono (BL) resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pengajuan tersebut disampaikan BL melalui kuasa hukumnya, Novan Shidarta. 

Ia menegaskan bahwa kliennya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar itu.

"Saya sudah tanyakan ke klien saya, dan beliau (BL) bersedia menjadi justice collaborator. Surat pengajuan JC sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung pada November 2025 lalu," kata Nopan dalam keterangannya Kamis (11/12/25) malam.

Nopan memastikan, BL siap membuka seluruh fakta kasus tersebut di persidangan, semua pihak yang terlibat namun belum tersentuh hukum akan ia beberkan secara menyeluruh.

“Kami siap membeberkan perkara itu di persidangan agar jelas siapa saja pihak yang melakukan kesalahan. Saya tidak ingin banyak bicara sebelum perkara masuk ke persidangan. Nanti semuanya akan terungkap di sana. Saat ini itu masih kewenangan penyidik,” ujarnya.

Terkait dasar hukum, Nopan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban—UU Nomor 13 Tahun 2006 telah memberikan ruang bagi seorang saksi pelaku untuk menjadi justice collaborator, yakni tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

“Pada intinya, klien saya sudah mantap memberikan kesaksian untuk membuka fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Harapan saya, prosesnya bisa berjalan baik tanpa gangguan pihak mana pun. Klien saya akan konsisten dan tidak menutup-nutupi apa pun,” tegasnya.

BL diketahui merupakan orang dekat eks Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo (MDR). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp6,88 miliar.

Saat ini penyidik masih memeriksa berbagai saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, BL disebut diperintahkan oleh MDR untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang, kemudian mengantarkannya kepada pihak lain. BL mengaku tidak mengetahui sumber maupun tujuan penggunaan uang tersebut. (*)