Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bengkunat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Bengkunat mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kamis (11/12/2025).
Kedua pelaku berinisial ES (47), warga Desa Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan IR (41), warga Desa Kubu Liku Jaya, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bengkunat, IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kedua pria itu diduga kuat membawa narkotika jenis sabu dan ganja saat dihentikan petugas.
IPTU Doni menjelaskan, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan patroli hunting yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Jefriyansah, S.H., di jalur Lintas Barat Sumatra. Patroli kemudian diarahkan menuju Jembatan Way Pintau yang masih dalam tahap perbaikan.
Saat tiba di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan tanpa kelengkapan kendaraan lainnya. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.
Ketika penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Di dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku ditemukan paket narkotika jenis sabu dan ganja.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan bergerak bersama Satres Narkoba Polres Pesisir Barat. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan IR di Pasar Minggu, yang diduga memesan barang terlarang dari pelaku ES.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang hitam berisi dua plastik klip sabu dengan berat kotor 8,43 gram; satu plastik berisi ganja seberat 6,77 gram; satu unit ponsel merek Vivo; satu plastik berisi vapor merek Royo; serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Blade.
IPTU Doni menegaskan bahwa kedua terduga akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Pesisir Barat, terutama pada jalur-jalur rawan dan area yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan pelaku kejahatan.
Kedua terduga kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman terkait jaringan maupun asal-usul narkotika tersebut.
Kapolsek Bengkunat menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik strategis untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut, sebagai bentuk kerja sama menjaga keamanan lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Senin, 08 Desember 2025 -
Polda Lampung Segel Lokasi Penampungan Kayu Ilegal di Pesisir Barat
Minggu, 07 Desember 2025









