KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram
KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam kasus fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ini, KPK menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyebut bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga : Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Hutang Kampanye Rp 5,2 Miliar
Mungki mengatakan, ada logam mulia 850 gram yang disita. Emas itu disita dari kediaman adik Ardito, Ranu.
"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025









