Lampung Tengah dan Bayangan ‘Dinasti Proyek’ Kepala Daerah, Oleh: Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Wartawan Kupas Tuntas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali membuka luka lama tentang praktik korupsi yang tumbuh subur melalui lingkaran keluarga dan orang terdekat kepala daerah.
Penetapan Ardito sebagai tersangka penerima fee proyek Rp5,75 miliar bukan hanya menggambarkan kegagalan pengawasan, tetapi juga memperlihatkan pola yang berulang di berbagai daerah.
Ketika KPK menyebut adanya aliran fee proyek 15–20 persen yang diduga dipatok oleh Ardito, publik dikejutkan oleh fakta bahwa pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD, kerabat, hingga tim sukses politiknya.
Ini bukan sekadar skandal personal, tetapi sinyal kuat bahwa sistem tata kelola proyek daerah masih dipenuhi ruang gelap yang mudah dimanfaatkan.
Ardito tidak bekerja sendiri. Ada adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo, yang diduga menjadi salah satu penerima aliran uang fee. Ada pula Anton Wibowo, kerabat dekat yang diberi posisi strategis sebagai Plt Kepala Bapenda dan terlibat dalam pengaturan proyek alat kesehatan.
Sementara Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, diduga berperan mengatur siapa yang memenangkan proyek.
Rangkaian alur kasus ini mencerminkan fenomena 'dinasti proyek' yang tidak jarang muncul di tingkat daerah.
Ketika kekuasaan politik diperoleh, jabatan publik seringkali diubah menjadi ruang privat yang hanya menguntungkan keluarga, kerabat, dan kelompok kecil yang punya akses langsung pada pengambil kebijakan.
Dalam konteks ini, kasus Ardito menjadi cermin yang sangat terang. Ia baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025, tetapi dalam hitungan minggu sudah memulai praktik jual beli proyek. Artinya, pola tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari sistem yang sudah terbangun bahkan sebelum ia menjabat.
Sehari sebelum terjerat operasi tangkap tangan KPK, Bupati Lampung Tengah tampil di hadapan aparatur sipil negara seolah menjadi simbol integritas.
Setiap kata yang keluar dari mulutnya tentang kejujuran dan keikhlasan terdengar meyakinkan, bahkan hampir sakral. Semua seolah berjalan dalam panggung moral yang mulus.
Keesokan harinya, panggung itu runtuh. Bupati yang sehari sebelumnya memberi pelajaran moral justru terjaring OTT KPK dalam kasus fee proyek miliaran rupiah.
Pidato tentang integritas berubah menjadi sandiwara, retorika kosong yang menutupi praktik korupsi sistematis. Kata-kata yang dipoles bak permata hanyalah topeng bagi tangan yang menyalurkan uang rakyat ke kantong pribadi dan kerabat dekat.
Fenomena ini bukan kebetulan. Ini adalah cerminan sistem yang memungkinkan kemunafikan berkembang, birokrasi yang longgar pengawasannya, budaya politik lokal yang akrab dengan nepotisme, dan lemahnya kontrol publik. Seorang pemimpin bisa berbicara tentang pelayanan bersih dan jujur, tetapi tanpa tindakan nyata, semua itu hanyalah ilusi.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting, jika praktik semacam ini terjadi di Lampung Tengah, apakah tidak mungkin hal serupa juga berlangsung di daerah lain di Lampung?
Lampung memiliki sejumlah daerah dengan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur, misalnya Pesisir Barat, Way Kanan, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat dan beberapa kabupaten lain.
Proyek-proyek bernilai miliaran rupiah itu seringkali menjadi rebutan para pelaku politik lokal, terutama di tahun-tahun menjelang atau setelah pilkada.
Di berbagai daerah, masyarakat kerap mendengar isu tentang 'fee proyek', namun tak pernah ada bukti kuat yang bisa membawa perkara itu ke ranah hukum.
Kasus Ardito menjadi bukti bahwa isu tersebut bukan sekadar rumor. Ketika kepala daerah menggunakan jabatan untuk memperkaya keluarga, korupsi tak lagi berdiri sendiri ia berubah menjadi jaringan.
Potensi keterlibatan keluarga dalam proyek daerah semakin besar ketika praktik nepotisme tidak dikontrol. Kepala daerah bisa menunjuk kerabat ke posisi strategis, memberikan mereka akses pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengondisikan proyek agar jatuh ke tangan kelompok tertentu.
Pola yang dibeberkan KPK pada kasus Ardito juga memperlihatkan bagaimana jaringan politik dapat bekerja secara sistematis.
Mulai dari legislatif, birokrasi, hingga pihak swasta, semuanya memainkan peran untuk mengamankan kepentingan bersama. Nilai proyek dijadikan komoditas, sementara integritas publik dikorbankan.
Dalam konteks Pesisir Barat, Way Kanan, Pringsewu, bahkan Lampung Barat maupun Tanggamus serta 10 kabupaten kota lain, pola ini sangat mungkin terjadi jika tidak diawasi secara ketat.
Banyak proyek infrastruktur di daerah tersebut dikerjakan oleh rekanan yang sama selama bertahun-tahun. Tidak sedikit proyek yang kualitasnya meragukan atau lambat selesai meski anggaran telah digelontorkan.
Jika selama ini publik hanya mendengar bisik-bisik tentang fee proyek, maka kasus Ardito menjadi tanda bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi cerita yang terus berulang tanpa tindakan nyata.
Pengawasan internal harus diperkuat, dan masyarakat harus lebih berani melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Masalahnya, tidak semua daerah memiliki keberanian seperti Lampung Tengah yang akhirnya tersentuh penindakan KPK. Banyak kepala daerah di provinsi ini yang jarang tersentuh kasus korupsi meski isu tentang proyek janggal sering beredar luas.
Di sisi lain, ketergantungan kepala daerah pada para pendukung politik juga memicu praktik jual beli proyek. Tim sukses yang merasa berkontribusi dalam kemenangan seringkali menagih 'balas jasa'. Ketika tuntutan itu dipenuhi, kepentingan publik menjadi korban pertama.
Pada titik ini, masyarakat perlu menyadari bahwa proyek pembangunan yang dikorupsi bukan hanya merugikan uang negara.
Ia merampas hak publik atas fasilitas yang seharusnya mereka nikmati. Jalan yang cepat rusak, bangunan sekolah yang tak layak, fasilitas kesehatan yang tertunda semuanya adalah dampak langsung dari korupsi.
Kasus Ardito juga menggambarkan betapa mudahnya jaringan keluarga masuk dalam sistem birokrasi. Jabatan yang diberikan kepada kerabat menjadi pintu masuk terjadinya konflik kepentingan. Ini harus menjadi pelajaran bagi daerah lain agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Lampung tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik 'dinasti proyek'. Ke depan, pemerintah daerah harus transparan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sistem elektronik harus diperkuat, audit harus dilakukan secara berkala, dan masyarakat harus diberi akses untuk memantau.
KPK telah memberikan contoh bahwa jaringan korupsi bisa dibongkar jika ada kemauan kuat. Namun upaya pemberantasan korupsi tidak bisa bergantung pada satu institusi saja. Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, hingga media harus bekerja bersama mengawasi jalannya pemerintahan.
Kasus Ardito seharusnya tidak berhenti pada Lampung Tengah. Ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melihat daerah lain yang memiliki pola serupa. Ketika ada kepala daerah yang membangun 'kerajaan proyek' rakyatlah yang paling dirugikan.
Pembangunan daerah tidak boleh dijadikan ladang bisnis keluarga. Anggaran miliaran hingga triliunan rupiah seharusnya kembali pada masyarakat, bukan mengalir ke rekening pribadi atau kelompok tertentu. Sudah saatnya pemerintah daerah di Lampung benar-benar bersih dari praktik nepotisme dan korupsi proyek.
Karena ketika pembangunan dikelola dengan jujur, Lampung bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga maju dalam integritas dan kepercayaan publik.
Dan itu adalah modal terbesar bagi masa depan daerah, jangan sampai pepatah lama menjadi kenyataan bahwa 'yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin'. (*)
Berita Lainnya
-
Pura-pura Jadi Korban Begal, Karyawan di Lampung Tengah Gelapkan Uang Perusahaan 303 Juta
Sabtu, 17 Januari 2026 -
KNMP Resmi Dimulai, Kampung Cabang Jadi Titik Awal Arah Baru Pembangunan Lampung Tengah
Rabu, 14 Januari 2026 -
Tanam Alpukat Bersama Warga, Plt Bupati Lamteng Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Desa
Rabu, 14 Januari 2026 -
Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Berbagi Sembako di HUT Tanjung Anom
Rabu, 14 Januari 2026









