Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan panjang yang dijalani Bupati
Pesawaran, Nanda Indira Bastian, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung dinilai tidak memberi dampak terhadap stabilitas pemerintahan di
Pesawaran.
Kapasitas Nanda ternyata bukan sebagai Bupati melainkan sebagai saksi
(Istri) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) yang menyeret suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Pemeriksaan dimulai Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan baru
tuntas pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, atau hampir 14 jam,
selama pemeriksaan itu ia dicecar oleh penyidik dengan lebih dari 20 pertanyaan
Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan sejumlah aset milik suaminya
seperti puluhan tas wanita bermerk yang disita dari hasil penggeledahan pada
rumah dinas setempat. Barang-barang itu disinyalir dibeli menggunakan uang
hasil korupsi yang dilakukan Dendi saat itu
Dengan adanya pemeriksaan itu, Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir,
memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.
“Tidak ada yang terganggu. SOP tetap berjalan, dan jika bupati berhalangan
hadir, wakil bupati bisa menjalankan tugas,” ujar Nasir saat dikonfirmasi,
Jumat (12/12/25).
Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan strategis pemerintahan tetap berada
dalam koridor tugas kepala daerah.
“Termasuk soal kebijakan, itu tetap menjadi domain bupati,” kata Nasir.
Menurutnya, Nanda Indira juga menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi
panggilan penyidik.
“Beliau menghormati proses hukum. Mungkin APH membutuhkan keterangannya,
dan kita semua menghargai itu,” ucap Nasir.
Diketahui suami Nanda Indira, Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai
tersangka bersama empat orang lainnya, ia terseret kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
tahun 2022 .
Kejati Lampung dalam hal ini telah menyita aset berupa rumah pribadi milik
Dendi yang berada di Kota Bandar Lampung, kemudian sejumlah aset lainnya
termasuk aset milik para tersangka lain yang nominalnya mencapai Rp 45 Miliar
lebih. (*)
Berita Lainnya
-
Saat Kepala Sekolah Menjual 3.000 Genteng Sekolah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
BPJS PBI APBN Dinonaktifkan, DPRD Pesawaran Desak Dinsos Bergerak Cepat
Rabu, 04 Februari 2026 -
Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya
Minggu, 25 Januari 2026 -
Atap Dapur SPPG di Pesawaran Rusak Diterjang Angin Kencang
Minggu, 25 Januari 2026









