Sempat Dikira Pelaku Hipnotis, 17 Orang di Argopeni Tanggamus Ternyata Sales Obat Herbal
27 sales yang diduga pelaku hipnotis usai dipertemukan dengan aparat Desa Argopeni, Kecamatan Sumberejo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus — Suasana Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, sempat memanas menyusul beredarnya kabar penangkapan pelaku hipnotis yang viral di media sosial.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh aparat kepolisian, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Sebanyak 17 orang yang sebelumnya diamankan warga diketahui merupakan sales obat herbal dari PT Mayer Century Cabang Bandar Lampung.
Mereka diamankan lantaran dicurigai sebagai pelaku hipnotis, menyusul maraknya kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberejo dalam beberapa hari terakhir.
Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnaen, menjelaskan bahwa kecurigaan warga muncul secara spontan ketika melihat aktivitas para sales tersebut di lingkungan pekon.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian membawa mereka ke balai pekon sebelum menghubungi pihak kepolisian.
“Warga mencurigai 17 orang ini sebagai pelaku hipnotis. Mereka dibawa ke balai pekon, lalu kepala pekon menghubungi kami. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Sumberejo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Zulkarnaen, Minggu (14/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Tidak ada laporan korban yang mengarah kepada para sales tersebut, bahkan korban hipnotis yang sebelumnya pernah melapor memastikan bahwa mereka bukan pelaku.
“Setelah kami cocokan, tidak ada kesesuaian ciri maupun keterangan. Korban juga memastikan bukan mereka,” tegas Kapolsek.
Iptu Zulkarnaen menambahkan, kuasa hukum PT Mayer Century telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, seluruh sales tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan dengan disaksikan Camat Sumberejo dan Kepala Pekon Argopeni.
“Kami tidak menemukan unsur pidana, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan mereka. Pengembalian dilakukan secara terbuka dan disepakati bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak bertindak di luar hukum.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. Apabila ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau perangkat pekon setempat,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat diminta mengarahkan setiap pendatang atau orang yang belum dikenal agar melapor atau meminta izin kepada aparatur setempat.
Untuk pelayanan kepolisian, warga dapat menghubungi layanan 110 atau hotline WhatsApp Polres Tanggamus di 0831-1980-7759.
Sementara itu, Camat Sumberejo, Suwarno, mengatakan kewaspadaan warga dipicu oleh adanya laporan kasus hipnotis sebelumnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberejo dan sekitarnya.
“Para sales ini ditunjukkan kepada korban, baik secara langsung maupun melalui video call dengan warga Kecamatan Pulau Panggung. Hasilnya, tidak satu pun yang dikenali sebagai pelaku,” kata Suwarno.
Ia menambahkan, para sales tersebut baru masuk ke wilayah Tanggamus pada hari kejadian dan memiliki kelengkapan administrasi resmi dari perusahaan.
Hal senada disampaikan Kepala Pekon Argopeni, Triswanto. Menurutnya, pengamanan dilakukan semata-mata demi menjaga situasi agar tetap kondusif di tengah meningkatnya kewaspadaan masyarakat.
“Jumlah warga saat itu cukup banyak. Kami mengamankan mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Alhamdulillah sekarang sudah jelas, mereka bukan pelaku hipnotis,” pungkas Triswanto. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Pasutri di Pekon Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga dan Orang Dekat Korban
Minggu, 14 Desember 2025 -
Pasar Murah Sambangi Wilayah 3T Tanggamus, Warga Antusias Dapat Sembako Murah
Jumat, 12 Desember 2025 -
ALAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp 70,95 Miliar di 8 OPD Tanggamus Lampung
Kamis, 11 Desember 2025 -
Proyek Sekolah di Tanggamus Diduga Bermasalah, BPK Temukan Penyimpangan Hingga Rp 334 Juta
Rabu, 10 Desember 2025









