• Selasa, 16 Desember 2025

Oknum PNS Pemprov Lampung Diamankan Polisi Pringsewu Kasus Sabu

Senin, 15 Desember 2025 - 17.30 WIB
75

Tiga terduga penyalahguna sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) dini hari.

Dari ketiga pelaku yang diamankan satu di antaranya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD Pengairan Provinsi Lampung berinisila MS alias Mamek (41) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Dua pelaku lainnya yang diamankan yakni MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta, serta AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli rutin.

Saat patroli, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Ketika didekati petugas, pria tersebut tampak panik.

"Kecurigaan polisi terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diketahui berinisial AK. Dalam interogasi singkat, AK mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari MNI," ujar Iptu Laksono, Senin (15/12/2025).

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan menggerebek MNI di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

"Tak ingin menanggung beban sendirian, MNI akhirnya “bernyanyi”. Ia mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari MS alias Mamek, yang diketahui merupakan seorang PNS aktif," kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, sekitar empat jam kemudian polisi berhasil mengamankan MS di kediamannya. Namun, saat penggeledahan awal di rumah, petugas belum menemukan barang bukti.

MS kemudian mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Polisi pun bergerak ke lokasi penginapan tersebut. MS menunjukkan tempat persembunyian sabu di bagian plafon bangunan.

Petugas kemudian naik ke plafon dan menemukan sebuah kotak handphone yang di dalamnya berisi satu paket sabu siap edar beserta alat hisap.

Dari tangan MS, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," ungkap Iptu Laksono.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)