Pemprov Lampung Kembangkan Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura saat memimpin Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin (15/12/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi Lampung mengembangkan sejumlah pembaruan dalam layanan administrasi
kependudukan untuk mempermudah akses masyarakat.
Arah kebijakan tersebut disampaikan oleh Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura saat memimpin
Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin
(15/12/2025).
Pada kesempatan tersebut Lukman Pura membacakan
Sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Gubernur
menyampaikan apresiasi kepada jajaran pejabat dan aparatur sipil negara atas
kedisiplinan, loyalitas, dan integritas yang selama ini ditunjukkan dalam
menjalankan tugas pemerintahan.
Melalui sambutan itu, Gubernur Mirza menjelaskan
penguatan layanan administrasi kependudukan dilakukan melalui penerapan Nomor
Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup bagi
setiap penduduk. Kebijakan ini menjadi dasar penyelenggaraan layanan publik
yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Selain itu, pemerintah menerapkan kartu
identitas sesuai kelompok usia, yakni Kartu Identitas Anak bagi penduduk di
bawah 17 tahun dan KTP elektronik bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau
yang telah menikah. Kebijakan ini dimaksudkan agar setiap warga memiliki
dokumen kependudukan sejak dini,” jelas dia.
Ia melanjutkan, Pemprov Lampung juga
mengintegrasikan sejumlah layanan, antara lain pengurusan akta kelahiran bayi
yang secara otomatis disertai penerbitan Kartu Identitas Anak dan Kartu
Keluarga baru.
Sementara itu, pasangan pengantin baru yang
memisahkan kartu keluarga dari orang tua akan langsung memperoleh Kartu
Keluarga dan KTP elektronik yang baru.
Kemudahan lain diberikan dalam layanan pindah
datang penduduk. Proses pengurusan tidak lagi memerlukan pengantar RT dan tidak
harus dilakukan di daerah asal. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi Kartu
Keluarga untuk mengurus perpindahan.
Dalam sambutan yang sama, Gubernur Mirza juga
menyampaikan penerapan Identitas Kependudukan Digital berupa KTP digital yang
tersimpan di perangkat telepon pintar. Layanan ini diharapkan mempermudah akses
layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan data kependudukan.
Di luar pembaruan layanan, Gubernur mengingatkan
seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung agar meningkatkan
kewaspadaan menghadapi musim penghujan. ASN diminta aktif menjaga kebersihan
lingkungan dengan membersihkan saluran air dan selokan guna mencegah genangan
serta banjir.
Gubernur menegaskan aparatur pemerintah perlu
menjadi contoh dalam menjaga keselamatan, kebersihan, dan ketertiban
lingkungan, sehingga kesiapsiagaan menghadapi musim hujan dapat terbangun
secara bersama-sama. (*)
Berita Lainnya
-
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025 -
Jargas PGN Lampung Jadi Andalan Dapur MBG di Bandar Lampung: Stabil, Ekonomis, dan Efisien 24 Jam
Senin, 15 Desember 2025 -
Mahasiswa KIP Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara II Orasi Lingkungan Tingkat Provinsi pada Festival Earth Dream 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Seribu Pelari Ramaikan Kupas Tuntas Run 2025
Senin, 15 Desember 2025









