Berantas Tambang Liar, DPRD Lampung Siapkan Aturan Perizinan Pertambangan
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung
tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan
Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di
daerah.
Raperda ini diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan
ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya
kewajiban reklamasi pasca penambangan selesai.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan
Provinsi Lampung hingga kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus
mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut
menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang
terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya
pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam,
serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca, Selasa
(16/12/2025).
Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur perizinan pertambangan
secara menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun
masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39
yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk
melakukan penambangan secara legal.
“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang
ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang
terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh
perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.
Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan
keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap
PAD, serta perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas,
tambang liar akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab
pemulihan.
Terkait proses penyusunannya, Garinca menegaskan bahwa Raperda
Perizinan Pertambangan ini telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari
pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari
asosiasi pertambangan, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, Raperda ini juga telah melalui tahapan uji publik sebelum masuk
pada tahap finalisasi.
“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan
akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi
mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, hal tersebut tengah digagas dan direvaluasi agar tata kelola
pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap
aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat
ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan
pasca penambangan. (*)
Berita Lainnya
-
45 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung
Selasa, 16 Desember 2025 -
Sudin S.E Dorong Mahasiswa Polinela Jadi Generasi Cerdas, Beradab dan Berjiwa Pancasila
Selasa, 16 Desember 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Selasa, 16 Desember 2025 -
DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET
Selasa, 16 Desember 2025









