• Selasa, 16 Desember 2025

Berantas Tambang Liar, DPRD Lampung Siapkan Aturan Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Desember 2025 - 13.34 WIB
43

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Raperda ini diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya kewajiban reklamasi pasca penambangan selesai.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Provinsi Lampung hingga kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur perizinan pertambangan secara menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, tambang liar akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunannya, Garinca menegaskan bahwa Raperda Perizinan Pertambangan ini telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, Raperda ini juga telah melalui tahapan uji publik sebelum masuk pada tahap finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, hal tersebut tengah digagas dan direvaluasi agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)