DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan terkait, yang digelar pada Senin (15/12/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung
mendorong penguatan transparansi dalam distribusi pupuk subsidi agar petani
memperoleh pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah
ditetapkan pemerintah.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung,
Mikdar Ilyas, sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan
Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas
pertanian kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan terkait, yang digelar
pada Senin (15/12/2025).
Dalam RDP itu, dibahas sejumlah persoalan krusial terkait pupuk
subsidi, mulai dari mekanisme penyaluran, ketersediaan pupuk di lapangan,
hingga masih banyaknya petani yang sebenarnya layak menerima pupuk subsidi
namun belum terakomodasi karena tidak tergabung dalam kelompok tani.
“Alhamdulillah, dari rapat tersebut ada beberapa langkah yang
bisa kita simpulkan untuk mengatasi persoalan pupuk subsidi di lapangan,” ujar
Mikdar, Selasa (16/12/2025).
Salah satu langkah yang disepakati adalah meminta Pupuk
Indonesia mewajibkan seluruh kios pupuk subsidi memasang banner informasi.
Banner tersebut harus memuat daftar harga pupuk subsidi sesuai HET, serta nomor
kontak pengaduan yang dapat dihubungi oleh petani.
Menurut Mikdar, akan tersedia dua nomor pengaduan, masing-masing
dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini
direncanakan mulai direalisasikan pada awal tahun 2026.
“Kebijakan ini penting karena masih banyak petani yang belum
mengetahui secara pasti harga HET pupuk subsidi, meskipun sosialisasi sudah
pernah dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Lampung juga meminta dinas terkait melalui
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk terus mengimbau petani agar menebus pupuk
subsidi langsung di kios resmi.
Ia menegaskan, Pupuk Indonesia telah menjamin bahwa harga pupuk
subsidi di kios resmi sesuai dengan HET. Apabila di lapangan ditemukan harga
yang lebih tinggi, hal tersebut umumnya disebabkan oleh biaya tambahan seperti
ongkos angkut.
“Kalau petani meminta pupuk diantar ke lokasi, ongkos angkut
bisa dinegosiasikan. Namun jangan sampai terkesan harga pupuknya yang mahal,
padahal itu biaya layanan tambahan,” tegasnya.
Mikdar juga memastikan bahwa kios pupuk tetap memperoleh
keuntungan meskipun menjual pupuk sesuai HET. Jika ditemukan kios yang
memainkan harga, maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD Lampung adalah masih
banyaknya petani kecil yang belum mendapatkan pupuk subsidi, meskipun memenuhi
kriteria, seperti memiliki lahan di bawah dua hektare dan kondisi ekonomi
terbatas. Hal ini terjadi karena keterbatasan keanggotaan dalam kelompok tani.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, satu kelompok tani
minimal beranggotakan 15 orang dan maksimal 30 orang. Namun, di banyak desa,
kelompok tani yang sudah mencapai batas maksimal enggan membentuk kelompok
baru, sehingga petani lain tidak terakomodasi.
“Akibatnya, masih ada petani yang layak tetapi tidak bisa
mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam kelompok tani,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD Lampung mendorong dinas terkait melalui PPL agar
membimbing petani memecah kelompok tani yang sudah penuh dan membentuk kelompok
baru, sehingga petani lain yang memenuhi syarat dapat memperoleh pupuk subsidi.
“Jika tidak dibentuk kelompok baru, petani yang belum masuk ini
otomatis tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tambahnya.
Mikdar menegaskan bahwa ketersediaan pupuk subsidi sangat
penting dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Lampung, terutama untuk
komoditas strategis seperti padi, jagung, singkong, kedelai, dan tanaman pangan
lainnya.
Ia menyebutkan bahwa Lampung memiliki potensi besar di sektor
pertanian dan bahkan diproyeksikan menjadi salah satu daerah penghasil jagung
terbesar nasional setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kalau pupuk tidak maksimal, hasil pertanian juga tidak
maksimal. Ini yang kita khawatirkan bisa berujung pada gagal panen,” katanya.
Selain pupuk, Mikdar juga meminta Dinas Pertanian untuk membantu
petani dalam penyediaan obat-obatan pertanian guna mengantisipasi serangan hama
dan penyakit tanaman yang berpotensi menurunkan produksi.
“Kami berharap PPL terus aktif mendampingi petani, agar petani
yang sebenarnya layak mendapatkan pupuk subsidi tidak dirugikan hanya karena
persoalan administrasi kelompok tani,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bimbingan Teknis ke Petani Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan
Selasa, 16 Desember 2025 -
45 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung
Selasa, 16 Desember 2025 -
Sudin S.E Dorong Mahasiswa Polinela Jadi Generasi Cerdas, Beradab dan Berjiwa Pancasila
Selasa, 16 Desember 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Selasa, 16 Desember 2025









