• Selasa, 16 Desember 2025

DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET

Selasa, 16 Desember 2025 - 15.20 WIB
30

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan terkait, yang digelar pada Senin (15/12/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan transparansi dalam distribusi pupuk subsidi agar petani memperoleh pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan terkait, yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam RDP itu, dibahas sejumlah persoalan krusial terkait pupuk subsidi, mulai dari mekanisme penyaluran, ketersediaan pupuk di lapangan, hingga masih banyaknya petani yang sebenarnya layak menerima pupuk subsidi namun belum terakomodasi karena tidak tergabung dalam kelompok tani.

“Alhamdulillah, dari rapat tersebut ada beberapa langkah yang bisa kita simpulkan untuk mengatasi persoalan pupuk subsidi di lapangan,” ujar Mikdar, Selasa (16/12/2025).

Salah satu langkah yang disepakati adalah meminta Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh kios pupuk subsidi memasang banner informasi. Banner tersebut harus memuat daftar harga pupuk subsidi sesuai HET, serta nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi oleh petani.

Menurut Mikdar, akan tersedia dua nomor pengaduan, masing-masing dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini direncanakan mulai direalisasikan pada awal tahun 2026.

“Kebijakan ini penting karena masih banyak petani yang belum mengetahui secara pasti harga HET pupuk subsidi, meskipun sosialisasi sudah pernah dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Lampung juga meminta dinas terkait melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk terus mengimbau petani agar menebus pupuk subsidi langsung di kios resmi.

Ia menegaskan, Pupuk Indonesia telah menjamin bahwa harga pupuk subsidi di kios resmi sesuai dengan HET. Apabila di lapangan ditemukan harga yang lebih tinggi, hal tersebut umumnya disebabkan oleh biaya tambahan seperti ongkos angkut.

“Kalau petani meminta pupuk diantar ke lokasi, ongkos angkut bisa dinegosiasikan. Namun jangan sampai terkesan harga pupuknya yang mahal, padahal itu biaya layanan tambahan,” tegasnya.

Mikdar juga memastikan bahwa kios pupuk tetap memperoleh keuntungan meskipun menjual pupuk sesuai HET. Jika ditemukan kios yang memainkan harga, maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD Lampung adalah masih banyaknya petani kecil yang belum mendapatkan pupuk subsidi, meskipun memenuhi kriteria, seperti memiliki lahan di bawah dua hektare dan kondisi ekonomi terbatas. Hal ini terjadi karena keterbatasan keanggotaan dalam kelompok tani.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, satu kelompok tani minimal beranggotakan 15 orang dan maksimal 30 orang. Namun, di banyak desa, kelompok tani yang sudah mencapai batas maksimal enggan membentuk kelompok baru, sehingga petani lain tidak terakomodasi.

“Akibatnya, masih ada petani yang layak tetapi tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam kelompok tani,” ujarnya.

Untuk itu, DPRD Lampung mendorong dinas terkait melalui PPL agar membimbing petani memecah kelompok tani yang sudah penuh dan membentuk kelompok baru, sehingga petani lain yang memenuhi syarat dapat memperoleh pupuk subsidi.

“Jika tidak dibentuk kelompok baru, petani yang belum masuk ini otomatis tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tambahnya.

Mikdar menegaskan bahwa ketersediaan pupuk subsidi sangat penting dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Lampung, terutama untuk komoditas strategis seperti padi, jagung, singkong, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.

Ia menyebutkan bahwa Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian dan bahkan diproyeksikan menjadi salah satu daerah penghasil jagung terbesar nasional setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kalau pupuk tidak maksimal, hasil pertanian juga tidak maksimal. Ini yang kita khawatirkan bisa berujung pada gagal panen,” katanya.

Selain pupuk, Mikdar juga meminta Dinas Pertanian untuk membantu petani dalam penyediaan obat-obatan pertanian guna mengantisipasi serangan hama dan penyakit tanaman yang berpotensi menurunkan produksi.

“Kami berharap PPL terus aktif mendampingi petani, agar petani yang sebenarnya layak mendapatkan pupuk subsidi tidak dirugikan hanya karena persoalan administrasi kelompok tani,” pungkasnya. (*)