• Selasa, 16 Desember 2025

Kasus Dana PI PT LEB, Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kejati Lampung

Selasa, 16 Desember 2025 - 14.41 WIB
79

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tercatat, Arinal telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Ketidakhadiran Arinal dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia mengatakan, pihak Arinal menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 11 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah sakit,” ujar Armen saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/25)

Armen menegaskan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap seseorang hingga tiga kali. Oleh karena itu, Kejati Lampung akan kembali melayangkan surat panggilan terakhir kepada Arinal Djunaidi.

“Panggilan ketiga atau panggilan terakhir akan segera kami kirimkan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan dilakukan penjemputan paksa apabila Arinal kembali tidak memenuhi panggilan, Armen menyatakan penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah melihat sikap yang bersangkutan pada panggilan terakhir.

“Kita lihat dulu pada panggilan ketiga. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai hukum,” jelas Armen.

Kasus yang menjerat Arinal Djunaidi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$17.286.000 atau sekitar 271 miliar rupiah. Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dugaan korupsi ini terjadi pada periode saat Arinal Djunaidi masih menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024. Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain perhiasan emas, sertifikat tanah, dan beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.

Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan penggunaan dana PI 10 persen PT LEB yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Kejati Lampung memastikan akan menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut. (*)