Kemenbud Keluarkan Sertifikat Penetapan 12 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Lampung
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menyerahkan penghargaan kepada Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kebudayaan
(Kemenbud) Republik Indonesia mengeluarkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya
Tak Benda Indonesia (WBTbI) bagi 12 budaya daerah Provinsi Lampung.
Budaya daerah asal Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai
WBTbI 2025 yaitu, Sulam Jalin Kepang (Kab.Lampung Tengah), Teteduhan
(Kab.Lampung Barat), Ghabal (Kab.Lampung Timur), Ngarak Pacar Lampung
(Kab.Lampung Timur), Seghak Asah (Kab.Lampung Tengah), Ghamas (Kab.Lampung
Timur), Pangan Balak (Kab.Tamggamus), Sekhaddam (Kab.Lampung Barat), Takhi
Halibambang (Kab.Lampung Barat),Gulai Pengencangan (Kab.Lampung Timur), Anjau
Silau (Kab.Pesawaran) dan Cubik (Kab.Tanggamus).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur
Lampung, Jihan Nurlela, dan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik
Indonesia, Fadli Zon, pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda
Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin
(15/12/2025).
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan, capaian ini
menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan,
melindungi, dan memajukan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas
bangsa.
“Penghargaan tersebut juga menegaskan posisi Lampung sebagai
salah satu provinsi yang aktif dan konsisten dalam pengusulan serta
pengembangan warisan budaya tak benda,” ucap dia.
Menurut Jihan, keberhasilan Provinsi Lampung dalam meraih
sertifikat WBTbI 2025 diharapkan semakin memacu semangat pelestarian budaya
daerah, sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan mewarisi kekayaan
budaya lokal.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi
dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan
warisan budaya tetap lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”
tuturnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian
Kebudayaan RI, Restu Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2025
menjadi capaian luar biasa dalam penetapan WBTbI. Dari 84 usulan yang masuk
dari 35 provinsi, sebanyak 514 warisan budaya tak benda berhasil ditetapkan
secara nasional.
"Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku
kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas kebudayaan, pelaku budaya,
maestro, hingga komunitas budaya di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, total warisan budaya tak benda
Indonesia yang telah diakui sejak 2013 hingga 2025 kini mencapai 2.727 WBTbI.
Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa penetapan ini tidak berhenti pada
pengakuan administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan upaya
perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya
mengapresiasi seluruh provinsi, termasuk Provinsi Lampung, yang telah berperan
aktif dalam mendaftarkan dan menjaga warisan budaya tak benda daerahnya.
"Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar
biasa. Bahkan, istilah beragam saja tidak cukup, kita adalah negara dengan mega
diversity. Warisan budaya ini merupakan harta nasional yang harus terus kita
hidupkan, kembangkan, dan manfaatkan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan warisan budaya tak
benda sebagai bagian dari ekosistem ekonomi budaya dan industri kreatif,
sehingga mampu memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta
memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat global. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin S.E Dorong Mahasiswa Polinela Jadi Generasi Cerdas, Beradab dan Berjiwa Pancasila
Selasa, 16 Desember 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Selasa, 16 Desember 2025 -
DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET
Selasa, 16 Desember 2025 -
Kostiana: Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah
Selasa, 16 Desember 2025









