• Selasa, 16 Desember 2025

Kemenbud Keluarkan Sertifikat Penetapan 12 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Lampung

Selasa, 16 Desember 2025 - 10.51 WIB
30

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menyerahkan penghargaan kepada Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia mengeluarkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) bagi 12 budaya daerah Provinsi Lampung.

Budaya daerah asal Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai WBTbI 2025 yaitu, Sulam Jalin Kepang (Kab.Lampung Tengah), Teteduhan (Kab.Lampung Barat), Ghabal (Kab.Lampung Timur), Ngarak Pacar Lampung (Kab.Lampung Timur), Seghak Asah (Kab.Lampung Tengah), Ghamas (Kab.Lampung Timur), Pangan Balak (Kab.Tamggamus), Sekhaddam (Kab.Lampung Barat), Takhi Halibambang (Kab.Lampung Barat),Gulai Pengencangan (Kab.Lampung Timur), Anjau Silau (Kab.Pesawaran) dan Cubik (Kab.Tanggamus).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan, melindungi, dan memajukan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.

“Penghargaan tersebut juga menegaskan posisi Lampung sebagai salah satu provinsi yang aktif dan konsisten dalam pengusulan serta pengembangan warisan budaya tak benda,” ucap dia.

Menurut Jihan, keberhasilan Provinsi Lampung dalam meraih sertifikat WBTbI 2025 diharapkan semakin memacu semangat pelestarian budaya daerah, sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan mewarisi kekayaan budaya lokal.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan warisan budaya tetap lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi capaian luar biasa dalam penetapan WBTbI. Dari 84 usulan yang masuk dari 35 provinsi, sebanyak 514 warisan budaya tak benda berhasil ditetapkan secara nasional.

"Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas kebudayaan, pelaku budaya, maestro, hingga komunitas budaya di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, total warisan budaya tak benda Indonesia yang telah diakui sejak 2013 hingga 2025 kini mencapai 2.727 WBTbI. Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa penetapan ini tidak berhenti pada pengakuan administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya mengapresiasi seluruh provinsi, termasuk Provinsi Lampung, yang telah berperan aktif dalam mendaftarkan dan menjaga warisan budaya tak benda daerahnya.

"Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Bahkan, istilah beragam saja tidak cukup, kita adalah negara dengan mega diversity. Warisan budaya ini merupakan harta nasional yang harus terus kita hidupkan, kembangkan, dan manfaatkan," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan warisan budaya tak benda sebagai bagian dari ekosistem ekonomi budaya dan industri kreatif, sehingga mampu memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat global. (*)