Kostiana: Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah
Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang
Koheri, resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah
menyusul Bupati Ardito yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menanggapi dinamika tersebut, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Lampung menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi
terkait sosok pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah apabila Komang Koheri
nantinya naik menjadi bupati definitif.
Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana, menyampaikan bahwa
penugasan Komang Koheri masih sebatas sebagai Plt Bupati. Oleh karena itu,
pembahasan terkait pengisian posisi wakil bupati dinilai masih terlalu dini.
“Belum ada pembahasan sama sekali. Pak Komang baru mendapatkan
penugasan sebagai Plt, artinya prosesnya masih panjang. Nanti akan dibahas
terlebih dahulu bersama DPC kabupaten, DPD, hingga DPP PDIP. Semua itu satu
tarikan napas sesuai arahan DPP,” ujar Kostiana saat diwawancarai, Selasa
(16/12/2025).
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan maupun pembahasan
internal partai terkait figur yang berpotensi mengisi posisi Wakil Bupati
Lampung Tengah. Kendati begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan sosok
tersebut berasal dari luar internal partai.
“Belum tentu juga dari internal partai, bisa saja dari sosok
eksternal. Yang jelas, saat ini belum ada pembahasan apa pun,” tegasnya.
Kostiana menjelaskan, secara mekanisme partai, PDIP memiliki
kewenangan penuh karena menjadi satu-satunya partai pengusung pasangan
Ardito–Komang pada Pilkada lalu. Nantinya, PDIP akan mengusulkan dua nama calon
wakil bupati kepada DPRD setempat untuk kemudian diajukan ke Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty
Putri Utamy. Ia menegaskan bahwa pembahasan pengganti wakil bupati bukan ranah
fraksi.
“Belum ke arah sana, karena ini wilayah pembahasan DPD dan DPP.
Fraksi sifatnya hanya mendukung. Apalagi pada Pilkada lalu, hanya PDIP yang
mengusung pasangan Ardito–Komang,” kata Lesty.
Menurutnya, PDIP tentu akan menyiapkan kader-kader potensial,
namun seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan aturan partai, termasuk
ketentuan AD/ART terkait masa kaderisasi.
“Kalau sudah ada nama-nama yang beredar, itu ranahnya Ibu
Winarti dan jajaran partai. Semua harus melalui konsolidasi dengan DPC Lampung
Tengah dan keputusan akhir ada di DPP,” ujarnya.
Lesty menegaskan, perlu digarisbawahi bahwa secara regulasi
politik, hanya PDIP yang memiliki hak mengajukan calon Wakil Bupati Lampung
Tengah.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung,
Yusdianto, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan tugas kepala daerah
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Menurutnya, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) otomatis berstatus berhalangan sementara dan diberhentikan sementara dari
jabatannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah langsung menjalankan
tugas sebagai pengganti.
“Wakil bupati memang diposisikan sebagai pengganti ketika kepala
daerah berhalangan karena persoalan hukum, cuti, atau kondisi lain,” ujar
Yusdianto, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, penunjukan Plt bupati dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima laporan dari pemerintah
kabupaten.
Namun demikian, kewenangan Plt kepala daerah bersifat terbatas.
Plt tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat
atau keputusan besar lainnya.
“Plt hanya menjalankan tugas harian, memastikan roda pemerintahan
dan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Yusdianto menegaskan, apabila nantinya terdapat putusan hukum
tetap (inkrah) dan kepala daerah dinyatakan bersalah, maka pemberhentian
permanen akan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, wakil bupati secara otomatis
akan naik menjadi kepala daerah definitif. (*)
Berita Lainnya
-
Bimbingan Teknis ke Petani Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan
Selasa, 16 Desember 2025 -
45 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung
Selasa, 16 Desember 2025 -
Sudin S.E Dorong Mahasiswa Polinela Jadi Generasi Cerdas, Beradab dan Berjiwa Pancasila
Selasa, 16 Desember 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Selasa, 16 Desember 2025









