• Selasa, 16 Desember 2025

Kostiana: Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah

Selasa, 16 Desember 2025 - 15.12 WIB
55

Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah menyusul Bupati Ardito yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Menanggapi dinamika tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait sosok pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah apabila Komang Koheri nantinya naik menjadi bupati definitif.

Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana, menyampaikan bahwa penugasan Komang Koheri masih sebatas sebagai Plt Bupati. Oleh karena itu, pembahasan terkait pengisian posisi wakil bupati dinilai masih terlalu dini.

“Belum ada pembahasan sama sekali. Pak Komang baru mendapatkan penugasan sebagai Plt, artinya prosesnya masih panjang. Nanti akan dibahas terlebih dahulu bersama DPC kabupaten, DPD, hingga DPP PDIP. Semua itu satu tarikan napas sesuai arahan DPP,” ujar Kostiana saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan maupun pembahasan internal partai terkait figur yang berpotensi mengisi posisi Wakil Bupati Lampung Tengah. Kendati begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan sosok tersebut berasal dari luar internal partai.

“Belum tentu juga dari internal partai, bisa saja dari sosok eksternal. Yang jelas, saat ini belum ada pembahasan apa pun,” tegasnya.

Kostiana menjelaskan, secara mekanisme partai, PDIP memiliki kewenangan penuh karena menjadi satu-satunya partai pengusung pasangan Ardito–Komang pada Pilkada lalu. Nantinya, PDIP akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD setempat untuk kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utamy. Ia menegaskan bahwa pembahasan pengganti wakil bupati bukan ranah fraksi.

“Belum ke arah sana, karena ini wilayah pembahasan DPD dan DPP. Fraksi sifatnya hanya mendukung. Apalagi pada Pilkada lalu, hanya PDIP yang mengusung pasangan Ardito–Komang,” kata Lesty.

Menurutnya, PDIP tentu akan menyiapkan kader-kader potensial, namun seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan aturan partai, termasuk ketentuan AD/ART terkait masa kaderisasi.

“Kalau sudah ada nama-nama yang beredar, itu ranahnya Ibu Winarti dan jajaran partai. Semua harus melalui konsolidasi dengan DPC Lampung Tengah dan keputusan akhir ada di DPP,” ujarnya.

Lesty menegaskan, perlu digarisbawahi bahwa secara regulasi politik, hanya PDIP yang memiliki hak mengajukan calon Wakil Bupati Lampung Tengah.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan tugas kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) otomatis berstatus berhalangan sementara dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah langsung menjalankan tugas sebagai pengganti.

“Wakil bupati memang diposisikan sebagai pengganti ketika kepala daerah berhalangan karena persoalan hukum, cuti, atau kondisi lain,” ujar Yusdianto, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, penunjukan Plt bupati dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima laporan dari pemerintah kabupaten.

Namun demikian, kewenangan Plt kepala daerah bersifat terbatas. Plt tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat atau keputusan besar lainnya.

“Plt hanya menjalankan tugas harian, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Yusdianto menegaskan, apabila nantinya terdapat putusan hukum tetap (inkrah) dan kepala daerah dinyatakan bersalah, maka pemberhentian permanen akan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, wakil bupati secara otomatis akan naik menjadi kepala daerah definitif. (*)