BBPOM Bandar Lampung Temukan 126 Produk Bermasalah Saat Pengawasan Pangan Nataru
BBPOM Bandar Lampung saat melakukan sidak di Chandra Teluk Betung, Rabu (17/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan pangan olahan
menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kegiatan intensifikasi pangan olahan tersebut telah dilaksanakan
sejak tanggal 28 November 2025 dan akan berakhir pada 2 Januari 2026 mendatang.
Pada, Rabu (17/12/2025), tim melakukan pengawasan di dua titik
yakni Supermarket Gelael dan Chandra Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan
pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari
distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional.
"Sampai dengan saat ini kami telah melakukan pengawasan di
16 sarana yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung,
Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu," kata Bagus saat
dimintai keterangan, Rabu (17/12/2025).
Dari total 16 sarana yang diawasi, terdiri atas enam
distributor, delapan ritel modern atau supermarket, serta dua ritel
tradisional.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, BBPOM menemukan sejumlah
pelanggaran. Temuan meliputi 11 item produk pangan tanpa izin edar dengan
jumlah 103 pieces, empat item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pieces, serta satu
item produk rusak sebanyak dua pieces. Total keseluruhan temuan mencapai 126
pieces.
"Produk rusak umumnya merupakan produk kaleng yang
mengalami penyok atau kerusakan kemasan lainnya, yang berisiko terhadap
keamanan pangan," jelasnya.
Sementara itu, produk tanpa izin edar didominasi oleh pangan
olahan seperti frozen food. Selain itu, terdapat pula temuan produk
kedaluwarsa, di antaranya berupa bumbu dan produk pangan lainnya.
Terhadap temuan tersebut, BBPOM melakukan tindak lanjut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak ritel, BBPOM memberikan pembinaan
berupa surat teguran dan peringatan. Produk tanpa izin edar serta produk
kedaluwarsa diwajibkan untuk dimusnahkan.
"Selama pelaksanaan pengawasan Nataru ini, sanksi yang kami
berikan masih bersifat pembinaan. Belum ditemukan unsur kesengajaan atau tindak
pidana," ujarnya.
Bagus menambahkan, dalam pengawasan di dua titik hari ini,
petugas menemukan produk frozen food yang masih menggunakan izin edar PIRT.
Padahal, sesuai ketentuan, produk frozen seharusnya telah memiliki izin edar MD
dari Badan POM.
"PIRT tersebut memang terdaftar dan dikeluarkan oleh
pemerintah daerah, namun perlu dikonfirmasi kembali. Kami akan berkoordinasi
dengan pemerintah daerah agar izin PIRT tersebut tidak diperpanjang, dan pelaku
usaha kami bina untuk segera beralih ke izin edar MD," katanya.
Menjelang perayaan Nataru, BBPOM mencatat produk pangan yang
paling banyak diminati masyarakat adalah makanan dan jajanan untuk hidangan
perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam kesempatan itu, BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih
cermat dalam memilih dan mengonsumsi pangan olahan. Masyarakat diminta selalu
menerapkan prinsip "Cek KLIK", yakni cek kemasan, cek label, cek izin
edar, dan cek tanggal kedaluwarsa.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada
label termasuk cara penyimpanan dan konsumsi, periksa izin edar baik PIRT
maupun MD, serta pastikan produk belum kedaluwarsa," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan dan SDM untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rabu, 17 Desember 2025 -
Inspektorat Bandar Lampung Perkuat Audit OPD, Pengawasan Berlapis Jaga Akuntabilitas Pemerintahan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Lulus Doktor IPK 4,0, Wamentan Sudaryono Bongkar Rahasia Holding BUMN
Rabu, 17 Desember 2025 -
YLKI Desak Penindakan Tegas Usai Temuan 126 Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru
Rabu, 17 Desember 2025









