• Rabu, 17 Desember 2025

DPRD Ungkap Pemprov Belum Punya Regulasi Izin Pertambangan

Rabu, 17 Desember 2025 - 08.30 WIB
27

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat.

Saat ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Raperda tersebut diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya kewajiban reklamasi pascatambang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Provinsi Lampung hingga kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pascatambang,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Raperda ini nantinya akan mengatur perizinan pertambangan secara menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, tambang liar akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunannya, Garinca menegaskan Raperda Perizinan Pertambangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, Raperda ini juga telah melalui tahapan uji publik sebelum masuk ke tahap finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, hal tersebut tengah digagas dan dievaluasi agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

“Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pascatambang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melalui Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter), Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa di Provinsi Lampung terdapat 32 pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat saat ini terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Kombes Feby Dapot Hutagalung, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi.

“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami pada tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, hingga timah,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, di Provinsi Lampung saja terdapat 32 pertambangan tanpa izin yang meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 17 Desember 2025 dengan judul “DPRD Ungkap Pemprov Belum Punya Regulasi Izin Pertambangan”