DPRD Ungkap Pemprov Belum Punya Regulasi Izin Pertambangan
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung hingga kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur
perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat.
Saat
ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung
hukum pengelolaan tambang di daerah.
Raperda
tersebut diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama
ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya kewajiban reklamasi
pascatambang.
Ketua
Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Provinsi Lampung hingga
kini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan
pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak
aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama
belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya
ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga
penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi
pascatambang,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).
Ia
menjelaskan, Raperda ini nantinya akan mengatur perizinan pertambangan secara
menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat
melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Skema
tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun
perorangan untuk melakukan penambangan secara legal.
“Perusahaan
wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus
mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang
selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun
koperasi,” tegasnya.
Menurut
Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara
peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta
perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, tambang liar
akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab pemulihan.
Terkait
proses penyusunannya, Garinca menegaskan Raperda Perizinan Pertambangan telah
melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi
Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, serta
organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, Raperda ini juga telah melalui
tahapan uji publik sebelum masuk ke tahap finalisasi.
“Saat
ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat
paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia
menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi mencakup galian C,
sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, hal
tersebut tengah digagas dan dievaluasi agar tata kelola pertambangan di Lampung
ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Dengan
hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan
dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan
masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pascatambang,” imbuhnya.
Sebelumnya,
Bareskrim Mabes Polri melalui Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir
Tipidter), Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa di Provinsi
Lampung terdapat 32 pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang pasir, batu
bara, andesit, dan emas.
Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat saat ini terdapat 1.517
pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut
Kombes Feby Dapot Hutagalung, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di 35
provinsi.
“Ada
kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami pada tahun 2025 yang tersebar di 35
provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara,
andesit, hingga timah,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC,
Kamis (16/10/2025).
Ia
menambahkan, di Provinsi Lampung saja terdapat 32 pertambangan tanpa izin yang
meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 17
Desember 2025 dengan judul “DPRD Ungkap Pemprov Belum Punya Regulasi Izin
Pertambangan”
Berita Lainnya
-
Antisipiasi Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Lampung Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca
Rabu, 17 Desember 2025 -
Video Kekerasan Remaja Putri di Pringsewu Viral, Ternyata Dipicu Persoalan Asmara
Rabu, 17 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Serahkan Surat Penugasan Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
Rabu, 17 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Ajak Pengunjung Patuhi Etika Berkunjung Demi Kenyamanan Pasien
Rabu, 17 Desember 2025









