Hasil Audit Inspektorat, 46 Kepsek Terlibat Suap Dana Revitalisasi di Lambar Tidak Masuk Ranah Pidana
Hasil Audit Inspektorat, 46 Kepsek Terlibat Suap Dana Revitalisasi di Lambar Tidak Masuk Ranah Pidana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 46 kepala sekolah di Lampung Barat terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap program bantuan revitalisasi sekolah palsu yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman beberapa waktu lalu.
Para kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Barat. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHADTT) yang telah disampaikan kepada Bupati Lampung Barat, Rabu (17/12/2025) sore.
Audit itu dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat sebagai tindak lanjut atas perintah Bupati Lampung Barat.
Pemeriksaan menyasar kepala sekolah TK dan SD negeri maupun swasta yang terlibat dalam program revitalisasi yang digadang-gadang bersumber dari Kementerian itu.
Namun dalam laporan tersebut, 46 kepala sekolah itu hanya dikenakan sanksi disiplin bukan ranah pidana, padahal mereka terbukti melakukan dugaan suap untuk mendapat program revitalisasi sekolah yang dijanjikan oknum bernama Yusuf alias Jack yang dikenalkan Sekda Lampung Barat Nukman.
Irbansus V Inspektorat Lampung Barat, Puguh Sughandi, mengatakan audit dilakukan sesuai dengan kewenangan dan standar audit yang berlaku.
“Audit dilaksanakan dengan mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan fokus pada aspek disiplin ASN,” kata dia saat diminta keterangan, Kamis (18/12/2025).
Dari hasil audit, Inspektorat menyimpulkan bahwa 45 kepala sekolah SD negeri terbukti tidak menaati ketentuan disiplin dan kode etik ASN.
Pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme dan proses pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Selain itu, satu kepala sekolah TK swasta juga menjadi objek pemeriksaan dalam audit tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dikenakan ketentuan disiplin ASN karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Untuk satu kepala sekolah TK swasta, hasil audit menyatakan berada di luar kerangka regulasi kode etik ASN karena bukan ASN,” kata dia.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala sekolah SD negeri tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Puguh menegaskan bahwa ruang lingkup audit bersifat administratif dan terbatas pada aspek disiplin ASN. Audit tidak masuk pada ranah pidana maupun aspek teknis pelaksanaan program.
Dalam proses pelaksanaan audit, tim Inspektorat tidak menemukan hambatan berarti. Seluruh pihak yang diperiksa dinilai kooperatif dan bersedia memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan.
“Semua pihak bekerja sama dengan baik sehingga audit dapat diselesaikan sesuai jadwal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat Lampung Barat merekomendasikan kepada Bupati Lampung Barat agar memerintahkan Kepala BKPSDM untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap 45 kepala sekolah SD negeri.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut direkomendasikan dilakukan melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Puguh menyampaikan bahwa informasi rinci terkait materi audit, kesimpulan, dan rekomendasi bersifat terbatas. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat dan privasi ASN serta memastikan objektivitas proses penanganan.
Ia menambahkan, Bupati Lampung Barat telah menerima laporan hasil audit tersebut dan akan mempelajarinya sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
“Kebijakan akan diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Puguh. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga Pertengahan Desember 2025, Pembangunan Infrastruktur Lampung Barat 74 Persen
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pengajian Akbar di Gedung Surian Hadirkan Layanan Sosial, Pemkab Lampung Barat Sasar Warga Rentan
Selasa, 16 Desember 2025 -
41 Nomor Dilombakan, PASI Lampung Barat Petakan Bibit Atlet Atletik Berprestasi
Senin, 15 Desember 2025 -
Mistiana: Serapan Anggaran Tidak Maksimal Hambat Pembangunan, OPD Harus Gerak Cepat
Kamis, 11 Desember 2025









