• Rabu, 17 Desember 2025

KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah

Rabu, 17 Desember 2025 - 15.22 WIB
49

Petuga KPK menenteng sebuah koper usai memeriksan kantor Dinas di Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Setelah sebelumnya menggeledah rumah dinas bupati, kantor bupati, serta Dinas Bina Marga Lampung Tengah, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hari ini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di Dinas Kesehatan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Lampung Tengah.

“Benar, hari ini ada penggeledahan di Dinas Kesehatan dan Bapenda Lampung Tengah,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (17/12/25) sore.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan masih berlangsung. KPK baru akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

“Masih penggeledahan. Setelah rangkaian penggeledahan selesai, baru akan dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Dokumen-dokumen itu akan didalami untuk mengungkap dugaan praktik suap proyek yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lampung Tengah.

“KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap proyek di sejumlah SKPD,” tambah Budi.

Saat disinggung mengenai kemungkinan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap kantor pihak ketiga, Budi menegaskan bahwa fokus KPK saat ini masih pada dua dinas tersebut.

“Untuk pihak ketiga belum. Sementara ini kami masih fokus pada dua dinas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan secara maraton di rumah dinas bupati, kantor Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), seperti dikutip dari Detik.com.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Uang itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini yaitu Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)