KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah
Petuga KPK menenteng sebuah koper usai memeriksan kantor Dinas di Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati
Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Setelah sebelumnya menggeledah rumah dinas bupati, kantor
bupati, serta Dinas Bina Marga Lampung Tengah, penyidik KPK kembali melakukan
penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hari ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan
penggeledahan lanjutan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di
Dinas Kesehatan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Lampung
Tengah.
“Benar, hari ini ada penggeledahan di Dinas Kesehatan dan
Bapenda Lampung Tengah,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui sambungan
WhatsApp, Rabu (17/12/25) sore.
Menurut Budi, rangkaian penggeledahan masih berlangsung. KPK
baru akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi setelah seluruh proses
penggeledahan rampung.
“Masih penggeledahan. Setelah rangkaian penggeledahan selesai,
baru akan dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah
dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Dokumen-dokumen itu akan didalami untuk mengungkap dugaan
praktik suap proyek yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) di Lampung Tengah.
“KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok
perkara dugaan suap proyek di sejumlah SKPD,” tambah Budi.
Saat disinggung mengenai kemungkinan penggeledahan atau
pemeriksaan terhadap kantor pihak ketiga, Budi menegaskan bahwa fokus KPK saat
ini masih pada dua dinas tersebut.
“Untuk pihak ketiga belum. Sementara ini kami masih fokus pada
dua dinas itu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan secara maraton di
rumah dinas bupati, kantor Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina
Marga. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai
barang bukti.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, KPK
mengamankan sejumlah dokumen,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), seperti dikutip dari Detik.com.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total
lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk
sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama
Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di
sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus
dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat
Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari
sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Uang
itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga
menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati
sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25
miliar.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini yaitu Ardito Wijaya
selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku
anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung
Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak
swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025 -
Melesat Ke-59 Dunia, UIN RIL Sabet Dua Penghargaan Top 1 PTKIN dan Sepuluh Besar se-Indonesia sebagai Kampus Hijau Berkelanjutan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Stabilkan Harga Pangan, Polda Lampung Distribusikan 4.467 Ton Beras SPHP
Rabu, 17 Desember 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan dan SDM untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rabu, 17 Desember 2025









