Masyarakat Halangan Ratu Pesawaran Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dengan PTPN I
Ratusan masyarakat adat dari Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan masyarakat adat dari
Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kantor Pemerintah Provinsi
Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan yang diklaim sebagai
tanah adat namun saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, massa aksi datang lengkap
mengenakan pakaian adat Lampung. Penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara
adat, di antaranya melalui tari persembahan, hadrah, pantun Lampung, serta
prosesi adat lainnya sebagai bentuk penghormatan dan penyampaian tuntutan
secara damai.
Aksi tersebut melibatkan Aliansi Forum Masyarakat Lampung,
Aliansi Masyarakat Pesawaran, serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesawaran.
Masyarakat menyampaikan telah bertemu langsung dengan Gubernur
Lampung di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu (17/12/2025). Mereka menyebut Gubernur
siap menindaklanjuti keluhan tersebut.
Meski sudah menemui Gubernur Lampung, mereka tetap mendatangi
kantor Pemprov Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Salah satu tokoh adat yang menyampaikan aspirasi menyatakan
bahwa masyarakat Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural atas
lahan yang disengketakan. Klaim tersebut, menurutnya, diperkuat dengan berbagai
bukti, seperti keberadaan makam tua, situs adat, peta desa, bukti pembayaran
pajak, serta kesaksian tokoh adat dan aparatur pemerintahan setempat.
“Masyarakat adat memiliki bukti sejarah dan budaya yang kuat.
Namun hingga kini, lahan tersebut belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung
bagi warga sekitar,” ujarnya dalam orasi adat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Pemprov Lampung
memfasilitasi penyelesaian konflik lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, mengingat lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PTPN I
Regional VII.
Perwakilan tokoh adat lainnya, Ahlufakar Gelar Suttan Lama, yang
juga Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu, berharap pemerintah provinsi dapat
berperan aktif sebagai mediator.
“Kami berharap Pemprov Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara berkeadilan, tanpa menimbulkan gejolak sosial, serta tetap mengedepankan kepastian hukum,” kata Ahlufakar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima
perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan yang
berlangsung di RM Sederhana, Pesawaran, pada Rabu (17/12/2025). Pertemuan
tersebut berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menghormati setiap aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan tersebut secara objektif dan menyeluruh.
“Saya telah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang
disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung akan berupaya semaksimal mungkin untuk
memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Persoalan ini akan segera kami
tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar
Gubernur.
Gubernur juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan dialog serta melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis yang berwenang. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan dan SDM untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rabu, 17 Desember 2025 -
Inspektorat Bandar Lampung Perkuat Audit OPD, Pengawasan Berlapis Jaga Akuntabilitas Pemerintahan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Lulus Doktor IPK 4,0, Wamentan Sudaryono Bongkar Rahasia Holding BUMN
Rabu, 17 Desember 2025 -
YLKI Desak Penindakan Tegas Usai Temuan 126 Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru
Rabu, 17 Desember 2025









