• Kamis, 18 Desember 2025

Ari Jadi Otak Pembunuhan Sadis Pasutri di Way Pring Tanggamus, Begini Kronologisnya

Kamis, 18 Desember 2025 - 14.33 WIB
80

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pasutri, Kamis (18/12/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Resor Tanggamus memastikan Ari Jupen Anggara (30) menjadi otak perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pasangan suami istri Rohimi dan Suryanti di Dusun Way Pring, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Aksi brutal tersebut dipicu motif ekonomi, dengan target uang korban untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025), mengatakan, niat melakukan perampokan berasal dari Ari, yang kemudian mengajak rekan dan juga tetangganya Aman Atmajaya (34) untuk mengeksekusi rencana tersebut.

“Perampokan ini direncanakan pada malam kejadian. Pelaku utama adalah Ari, yang menyiapkan senjata tajam untuk mengantisipasi jika korban melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu malam Minggu, 13 Desember 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Saat korban sedang beristirahat di dalam rumah, Ari dan Aman masuk dan lebih dahulu menyerang Suryanti yang terbangun dan sempat memanggil anaknya, Ade Riski.

Pelaku membekap mulut korban lalu membacok kepala korban berulang kali.

Mendengar teriakan istrinya, Rohimi keluar dari kamar. Namun, korban langsung dihadang oleh Aman dan dibacok hingga terjatuh bersimbah darah.

Kedua korban mengalami luka parah akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melukai korban, kedua pelaku menggeledah seluruh lemari di dalam kamar dan menemukan uang tunai sebesar Rp600.000. Uang tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolres mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat menenggak minuman keras.

Keduanya juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, bahkan bertetangga dan berteman dengan anak korban Ade Riski.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut. Namun, motif utama tetap karena tekanan ekonomi,” kata Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan sejumlah saksi yang mendengar suara rintihan dari dalam rumah korban.

Saksi kemudian menghubungi anak korban dan bersama-sama memecah kaca jendela lalu membuka pintu yang terkunci. Saat masuk, mereka mendapati korban tergeletak bersimbah darah dan segera melapor ke Polsek Pugung.

Aparat Polsek Pugung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada dua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu siang.

Polisi menyita dua bilah parang, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,” ujar Kapolres.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kejahatan dengan motif ekonomi, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat, kerap berujung pada kekerasan paling brutal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. (*)