Ari Jadi Otak Pembunuhan Sadis Pasutri di Way Pring Tanggamus, Begini Kronologisnya
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pasutri, Kamis (18/12/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Resor Tanggamus
memastikan Ari Jupen Anggara (30) menjadi otak perampokan yang berujung
pembunuhan terhadap pasangan suami istri Rohimi dan Suryanti di Dusun Way
Pring, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Aksi brutal tersebut dipicu motif ekonomi, dengan target uang
korban untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers,
Kamis (18/12/2025), mengatakan, niat melakukan perampokan berasal dari Ari,
yang kemudian mengajak rekan dan juga tetangganya Aman Atmajaya (34) untuk
mengeksekusi rencana tersebut.
“Perampokan ini direncanakan pada malam kejadian. Pelaku utama
adalah Ari, yang menyiapkan senjata tajam untuk mengantisipasi jika korban
melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu malam Minggu, 13
Desember 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Misteri
Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga
Korban
Saat korban sedang beristirahat di dalam rumah, Ari dan Aman
masuk dan lebih dahulu menyerang Suryanti yang terbangun dan sempat memanggil
anaknya, Ade Riski.
Pelaku membekap mulut korban lalu membacok kepala korban
berulang kali.
Mendengar teriakan istrinya, Rohimi keluar dari kamar. Namun,
korban langsung dihadang oleh Aman dan dibacok hingga terjatuh bersimbah darah.
Kedua korban mengalami luka parah akibat senjata tajam dan
dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melukai korban, kedua pelaku menggeledah seluruh lemari
di dalam kamar dan menemukan uang tunai sebesar Rp600.000. Uang tersebut
kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolres mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua
pelaku sempat menenggak minuman keras.
Keduanya juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga
korban, bahkan bertetangga dan berteman dengan anak korban Ade Riski.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut. Namun, motif utama
tetap karena tekanan ekonomi,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan sejumlah saksi
yang mendengar suara rintihan dari dalam rumah korban.
Saksi kemudian menghubungi anak korban dan bersama-sama memecah
kaca jendela lalu membuka pintu yang terkunci. Saat masuk, mereka mendapati
korban tergeletak bersimbah darah dan segera melapor ke Polsek Pugung.
Aparat Polsek Pugung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus
langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, polisi mengarah
kepada dua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah
kejadian, tepatnya pada Minggu siang.
Polisi menyita dua bilah parang, pakaian yang digunakan pelaku
saat kejadian, serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, lebih subsider Pasal 338
juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati
atau penjara seumur hidup.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,”
ujar Kapolres.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kejahatan dengan motif
ekonomi, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat, kerap berujung pada
kekerasan paling brutal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
(*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025 -
Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan, Aliran Dana Mengalir ke Media Titipan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Menu MBG SDN 2 Pasarmadang Tanggamus Diprotes, Orangtua Soroti Nilai Gizi dan Anggaran
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curanmor Kian Marak di Tanggamus, Terbaru Pelajar Dibegal di Pulau Panggung
Rabu, 17 Desember 2025









