• Kamis, 18 Desember 2025

BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Selama 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 14.16 WIB
24

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, saat Press release, Kamis (18/12/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mencatat sebanyak 14 kasus pelanggaran Obat dan Makanan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, saat Press release, di kantor setempat, Kamis (18/12/2025).

Dari total kasus tersebut, pelanggaran didominasi oleh kosmetika tanpa izin edar sebanyak 8 kasus, disusul obat tanpa izin edar 3 kasus, serta obat bahan alam tanpa izin edar 3 kasus.

"Dari 14 kasus temuan itu, tiga perkara telah diproses secara pro-justicia, yakni kasus obat bahan alam tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat (BKO), " ungkapnya.

Selain penindakan, BBPOM Bandar Lampung juga melakukan pengujian Obat dan Makanan terhadap 1.525 sampel. Hasilnya, sebanyak 205 sampel (13,44 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi TMS hasil uji laboratorium, Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) penandaan, serta Tanpa Izin Edar (TIE).

"Pengujian juga dilakukan terhadap sampel non-rutin, antara lain 96 sampel pro-justicia (narkoba), 15 sampel instansi/swasta, 54 sampel dalam rangka Early Warning System, serta 106 sampel uji cepat melalui mobil laboratorium keliling dan pengawasan food security, " jelasnya.

Dalam pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, BBPOM Bandar Lampung menemukan 126 pieces produk pangan bermasalah, baik di ritel modern maupun tradisional.

Temuan tersebut berasal dari sarana lama maupun sarana baru dengan variasi produk yang berbeda, menyesuaikan tingginya permintaan masyarakat.

“Tren pelanggaran masih bisa ditemukan di sarana yang sama maupun sarana baru. Karena itu kami terus melakukan pemantauan dan seleksi, terutama terkait kepatuhan izin edar,” ujar Bagus.

Bagus menegaskan, pelaku usaha memiliki kewajiban besar dalam menjamin keamanan produk Obat dan Makanan yang diproduksi maupun didistribusikan. Pemerintah, kata dia, terus melakukan pengawasan, namun peran masyarakat sebagai konsumen cerdas juga sangat penting.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu cerdas memilih obat dan makanan, memeriksa izin edar, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Kami membuka layanan pengaduan dan informasi sebagai bentuk perlindungan konsumen,” tambahnya.

Hingga minggu kedua Desember 2025, BBPOM Bandar Lampung telah menyelesaikan 1.263 layanan sertifikasi dan keputusan layanan publik, meliputi penerbitan 905 Surat Keterangan Impor (SKI), 96 Surat Keterangan Ekspor (SKE), 94 Sertifikat Izin Penerapan CPPOB, serta berbagai rekomendasi dan hasil pemeriksaan lainnya.

"BBPOM juga melakukan pendampingan terhadap UMKM, terdiri dari 19 sarana UMK pangan olahan, 1 sarana UMKM obat tradisional, serta pendampingan teknis lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dan daya saing produk lokal, " katanya.

Dalam pengawasan intensif, BBPOM Bandar Lampung mencatat capaian 100 persen target sampling, yang meliputi pangan olahan, obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik.

Pemeriksaan terhadap 642 sarana distribusi menunjukkan 201 sarana (31,3 persen) tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pengawasan iklan juga menemukan tingkat pelanggaran cukup tinggi, terutama pada iklan kosmetik dan obat tradisional.

"Pengawasan pangan menjelang Nataru dilakukan terhadap 18 sarana distribusi pangan, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 4 sarana tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tersebut akan terus dilanjutkan hingga 29 Desember 2025," katanya.

BBPOM Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan Obat dan Makanan demi melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku. (*)