BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Selama 2025
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, saat Press release, Kamis (18/12/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mencatat sebanyak 14 kasus pelanggaran Obat
dan Makanan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BBPOM Bandar
Lampung, Bagus Heri Purnomo, saat Press release, di kantor setempat, Kamis (18/12/2025).
Dari total kasus tersebut, pelanggaran didominasi oleh kosmetika
tanpa izin edar sebanyak 8 kasus, disusul obat tanpa izin edar 3 kasus, serta
obat bahan alam tanpa izin edar 3 kasus.
"Dari 14 kasus temuan itu, tiga perkara telah diproses
secara pro-justicia, yakni kasus obat bahan alam tanpa izin edar yang
mengandung bahan kimia obat (BKO), " ungkapnya.
Selain penindakan, BBPOM Bandar Lampung juga melakukan pengujian
Obat dan Makanan terhadap 1.525 sampel. Hasilnya, sebanyak 205 sampel (13,44
persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi TMS hasil uji
laboratorium, Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) penandaan, serta Tanpa Izin Edar
(TIE).
"Pengujian juga dilakukan terhadap sampel non-rutin, antara
lain 96 sampel pro-justicia (narkoba), 15 sampel instansi/swasta, 54 sampel
dalam rangka Early Warning System, serta 106 sampel uji cepat melalui mobil
laboratorium keliling dan pengawasan food security, " jelasnya.
Dalam pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)
2025/2026, BBPOM Bandar Lampung menemukan 126 pieces produk pangan bermasalah,
baik di ritel modern maupun tradisional.
Temuan tersebut berasal dari sarana lama maupun sarana baru
dengan variasi produk yang berbeda, menyesuaikan tingginya permintaan
masyarakat.
“Tren pelanggaran masih bisa ditemukan di sarana yang sama
maupun sarana baru. Karena itu kami terus melakukan pemantauan dan seleksi,
terutama terkait kepatuhan izin edar,” ujar Bagus.
Bagus menegaskan, pelaku usaha memiliki kewajiban besar dalam
menjamin keamanan produk Obat dan Makanan yang diproduksi maupun
didistribusikan. Pemerintah, kata dia, terus melakukan pengawasan, namun peran
masyarakat sebagai konsumen cerdas juga sangat penting.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu cerdas memilih obat dan
makanan, memeriksa izin edar, serta melaporkan jika menemukan produk yang
mencurigakan. Kami membuka layanan pengaduan dan informasi sebagai bentuk
perlindungan konsumen,” tambahnya.
Hingga minggu kedua Desember 2025, BBPOM Bandar Lampung telah
menyelesaikan 1.263 layanan sertifikasi dan keputusan layanan publik, meliputi
penerbitan 905 Surat Keterangan Impor (SKI), 96 Surat Keterangan Ekspor (SKE),
94 Sertifikat Izin Penerapan CPPOB, serta berbagai rekomendasi dan hasil
pemeriksaan lainnya.
"BBPOM juga melakukan pendampingan terhadap UMKM, terdiri
dari 19 sarana UMK pangan olahan, 1 sarana UMKM obat tradisional, serta
pendampingan teknis lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dan daya saing produk
lokal, " katanya.
Dalam pengawasan intensif, BBPOM Bandar Lampung mencatat capaian
100 persen target sampling, yang meliputi pangan olahan, obat, obat bahan alam,
suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik.
Pemeriksaan terhadap 642 sarana distribusi menunjukkan 201
sarana (31,3 persen) tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pengawasan iklan
juga menemukan tingkat pelanggaran cukup tinggi, terutama pada iklan kosmetik
dan obat tradisional.
"Pengawasan pangan menjelang Nataru dilakukan terhadap 18
sarana distribusi pangan, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 4
sarana tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tersebut akan terus dilanjutkan
hingga 29 Desember 2025," katanya.
BBPOM Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus
memperkuat pengawasan Obat dan Makanan demi melindungi kesehatan masyarakat,
sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin patuh terhadap regulasi yang
berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berikan Tali Asih kepada Warga Terdampak Puting Beliung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Musim Panen Cabai Tapi Dibanjiri Pasokan dari Pulau Jawa, Gubernur Lampung Minta Perketat Pengawasan Distribusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Terbagi Tiga Tahap, Lampung Terima Alokasi IJD Rp372 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Disparekraf Lampung Klaim Kunjungan Wisatawan Tembus 20,5 Juta Orang
Kamis, 18 Desember 2025









