• Kamis, 18 Desember 2025

‎Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data

Kamis, 18 Desember 2025 - 20.47 WIB
117

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi angkat bicara usai meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah menjalani rangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

‎Arinal yang meninggalkan Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 20.00 WIB membantah bahwa dirinya diperiksa dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan kehadirannya hanya untuk melengkapi data yang sebelumnya belum disampaikan kepada penyidik.

‎“Ini bukan pemeriksaan, saya hanya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap,” singkat Arinal, tanpa merinci data yang dimaksud dan bergegas meninggalkan halaman Kejati Lampung Kamis (18/12/2025) malam.

‎Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Arinal Djunaidi merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung.

‎“Hari ini saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES,” kata Armen.

Baca juga : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati

‎Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung sejak siang hari hingga malam dengan lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.

‎Disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan lanjutan, Armen menyebut hal tersebut akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

‎“Saat ini kami masih fokus melengkapi berkas perkara agar pemberkasan segera rampung dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

‎Untuk diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.

‎Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2019–2024, bertepatan dengan masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung. Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

‎Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya perhiasan emas, sertifikat tanah, dan beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.

‎Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. (*)