Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
eks Pasar Dekon dan Ganefo, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kabar baik datang bagi para pedagang eks Pasar Dekon dan Ganefo, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Rencana pungutan iuran sebesar Rp3.000 per hari yang sempat menuai keluhan akhirnya resmi dibatalkan oleh pemerintah daerah setelah menerima berbagai masukan dari para pedagang.
Sebelumnya, PT Lingga Teknik Utama selaku pengembang revitalisasi eks Pasar Dekon menerbitkan surat edaran yang berisi permintaan iuran harian kepada pedagang.
Iuran tersebut disebutkan diperuntukkan bagi kebutuhan keamanan, kebersihan, dan listrik di lokasi penampungan sementara.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.
"Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membatalkannya,” kata Ahmad Alamsyah, dalam ketarngannya, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, pembatalan pungutan dilakukan karena dinilai berpotensi menambah beban pedagang. Kondisi usaha para pedagang saat ini disebut belum memungkinkan untuk dikenai iuran tambahan, terlebih proses pembangunan pasar juga belum dimulai.
Selain soal pungutan, pemerintah daerah juga merespons keluhan pedagang terkait fasilitas penunjang.
Ahmad Alamsyah memastikan penyediaan MCK dan jaringan wifi yang menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya tetap akan direalisasikan seiring dimulainya proses pembangunan.
Untuk jaringan wifi, pemasangan direncanakan mulai Januari 2026 dan akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, pemenuhan fasilitas lain akan disesuaikan dengan tahapan pembangunan yang berjalan.
Terkait aspek keamanan, Ahmad Alamsyah mengimbau para pedagang agar tidak menyimpan barang dagangan di lokasi penampungan sementara. Imbauan tersebut disampaikan sambil menunggu sistem pengamanan permanen dapat diterapkan.
Sebelumnya, pedagang eks Pasar Dekon dan Ganefo sempat menyampaikan keberatan karena merasa sejumlah kesepakatan belum dipenuhi.
Selain rencana pungutan, mereka mengeluhkan belum adanya MCK, jaringan wifi, serta maraknya aksi pencurian di area penampungan.
Dengan dibatalkannya pungutan Rp3.000 per hari dan adanya komitmen pemenuhan fasilitas, pemerintah daerah berharap keresahan pedagang dapat teredam.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi pedagang selama masa transisi revitalisasi pasar. (*)
Berita Lainnya
-
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









