Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Hujan deras membasahi Mapolres
Tanggamus, Kamis (18/12/2025). Derasnya tetes air menetes di atap aula
Satreskrim, menimbulkan gemuruh lembut yang seolah menyuarakan kesedihan rakyat
Pekon Atar Lebar.
Di tengah rintik hujan itu, seorang pria berusia 47 tahun
berdiri dengan kepala tertunduk, wajah memerah oleh malu. Ia adalah FH, Mantan
Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang kini resmi
menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.
Senin (15/12/2025) siang, FH ditangkap di Pekon Negeri Agung,
Kecamatan Talang Padang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Tidak ada kerumunan massa, tidak ada teriakan, hanya derap
langkah petugas berseragam lengkap dan senjata di tangan yang menandai bahwa
hukum tidak pandang bulu.
Petugas Tekab 308 Polres Tanggamus ikut mengawal, memastikan
sang tersangka tidak lepas dari jerat hukum.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan dalam
konferensi pers, “FH telah kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya telah
merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.” Suaranya tegas, menembus
rintik hujan di luar jendela, menandai bahwa hukum akhirnya menjemput
pengkhianat amanah rakyat.
Kasus ini membuka tabir praktik korupsi yang panjang dan
sistematis. Meskipun tidak menjabat sebagai kepala pekon pada 2019, FH diduga
tetap mengendalikan proyek pembangunan desa dengan memberi imbalan kepada
pejabat kepala pekon pengganti (penjabat kepala Pekon).
Pola ini berulang pada 2021 dan 2022 ketika FH kembali menjabat,
pekerjaan diborongkan, tidak sesuai perencanaan, dan sebagian bahkan fiktif,
hanya tercatat di atas kertas.
Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan fakta
mengejutkan. Sebagian proyek pembangunan tidak pernah terealisasi, sebagian
lainnya dikerjakan asal-asalan dengan kualitas buruk.
Dari kegiatan fiktif hingga proyek yang tidak sesuai
spesifikasi, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, angka yang
bukan sekadar statistik, tapi cermin janji yang dilanggar dan harapan rakyat
yang dicuri.
Seorang warga Pekon Atar Lebar, yang enggan disebutkan namanya,
menuturkan getirnya. “Dana desa itu untuk sekolah anak-anak kami, jalan yang
bisa kami lalui, dan fasilitas publik. Tapi semuanya raib. Kami percaya kepada
kepala desa, tapi ternyata yang dipercayai justru menjarah uang kami sendiri,”
ujarnya lirih, menahan emosi.
Kerugian tidak hanya angka. Jalan desa yang rusak tetap
berlubang, gedung balai pekon tidak pernah rampung, dan fasilitas sekolah
menjadi setengah jadi.
Anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang belajar layak kini
belajar di bangunan yang belum memadai.
Warga yang menaruh harapan pada dana desa menjadi saksi
pengkhianatan yang pahit.
Menurut data dari Inspektorat, beberapa proyek yang diborongkan
FH bahkan tidak sesuai perencanaan awal. Beton yang digunakan tidak memenuhi
standar, proyek jalan dibangun dengan material murah, dan sebagian kegiatan
administrasi hanya ada di dokumen.
Semua itu menunjukkan kesengajaan untuk meraup keuntungan
pribadi.
FH kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU
RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman berat menanti, sebagai peringatan bahwa amanah rakyat
tidak bisa diperjualbelikan.
Kapolres Rahmad menegaskan, proses penyidikan akan terus
berjalan. “Kami tidak berhenti di sini. Setiap bukti akan kami dalami, setiap
dokumen akan kami telusuri. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menjarah uang
rakyat,” ujarnya.
Bagi warga Pekon Atar Lebar, penangkapan FH bukan hanya tentang
hukum, tapi tentang keadilan yang lama tertunda.
Mereka menunggu lama untuk melihat amanah dikembalikan pada
tujuan semula: membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau hukum tegas, setidaknya ada harapan bahwa kepala pekon
berikutnya tidak akan bermain-main dengan dana rakyat,” ujar seorang tokoh
masyarakat.
Rasa lega bercampur marah memenuhi hati mereka, marah karena
dikhianati, lega karena keadilan mulai ditegakkan.
Di luar aula, hujan belum reda. Angin dingin dan derasnya tetes
air seolah membisikkan pesan tegas: pengkhianatan terhadap rakyat akan selalu meninggalkan
jejak, dan hukum akan menjemputnya.
Setiap tetes hujan menjadi saksi bahwa keserakahan akan
berakhir, dan keadilan, meski terlambat, akan ditegakkan.
Hari ini, mantan Kepala Pekon Atar Lebar jatuh. Tapi bagi warga,
ini adalah awal kebangkitan, sebuah pengingat bahwa amanah harus dijaga, dan
rakyat pantas mendapatkan pemimpin yang benar-benar memperjuangkan
kesejahteraan mereka. (*)
Berita Lainnya
-
Ari Jadi Otak Pembunuhan Sadis Pasutri di Way Pring Tanggamus, Begini Kronologisnya
Kamis, 18 Desember 2025 -
Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan, Aliran Dana Mengalir ke Media Titipan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Menu MBG SDN 2 Pasarmadang Tanggamus Diprotes, Orangtua Soroti Nilai Gizi dan Anggaran
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curanmor Kian Marak di Tanggamus, Terbaru Pelajar Dibegal di Pulau Panggung
Rabu, 17 Desember 2025









