• Kamis, 18 Desember 2025

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025 - 15.19 WIB
299

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Hujan deras membasahi Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025). Derasnya tetes air menetes di atap aula Satreskrim, menimbulkan gemuruh lembut yang seolah menyuarakan kesedihan rakyat Pekon Atar Lebar.

Di tengah rintik hujan itu, seorang pria berusia 47 tahun berdiri dengan kepala tertunduk, wajah memerah oleh malu. Ia adalah FH, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang kini resmi menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.

Senin (15/12/2025) siang, FH ditangkap di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Tidak ada kerumunan massa, tidak ada teriakan, hanya derap langkah petugas berseragam lengkap dan senjata di tangan yang menandai bahwa hukum tidak pandang bulu.

Petugas Tekab 308 Polres Tanggamus ikut mengawal, memastikan sang tersangka tidak lepas dari jerat hukum.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan dalam konferensi pers, “FH telah kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.” Suaranya tegas, menembus rintik hujan di luar jendela, menandai bahwa hukum akhirnya menjemput pengkhianat amanah rakyat.

Kasus ini membuka tabir praktik korupsi yang panjang dan sistematis. Meskipun tidak menjabat sebagai kepala pekon pada 2019, FH diduga tetap mengendalikan proyek pembangunan desa dengan memberi imbalan kepada pejabat kepala pekon pengganti (penjabat kepala Pekon).

Pola ini berulang pada 2021 dan 2022 ketika FH kembali menjabat, pekerjaan diborongkan, tidak sesuai perencanaan, dan sebagian bahkan fiktif, hanya tercatat di atas kertas.

Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan fakta mengejutkan. Sebagian proyek pembangunan tidak pernah terealisasi, sebagian lainnya dikerjakan asal-asalan dengan kualitas buruk.

Dari kegiatan fiktif hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, angka yang bukan sekadar statistik, tapi cermin janji yang dilanggar dan harapan rakyat yang dicuri.

Seorang warga Pekon Atar Lebar, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan getirnya. “Dana desa itu untuk sekolah anak-anak kami, jalan yang bisa kami lalui, dan fasilitas publik. Tapi semuanya raib. Kami percaya kepada kepala desa, tapi ternyata yang dipercayai justru menjarah uang kami sendiri,” ujarnya lirih, menahan emosi.

Kerugian tidak hanya angka. Jalan desa yang rusak tetap berlubang, gedung balai pekon tidak pernah rampung, dan fasilitas sekolah menjadi setengah jadi.

Anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang belajar layak kini belajar di bangunan yang belum memadai.

Warga yang menaruh harapan pada dana desa menjadi saksi pengkhianatan yang pahit.

Menurut data dari Inspektorat, beberapa proyek yang diborongkan FH bahkan tidak sesuai perencanaan awal. Beton yang digunakan tidak memenuhi standar, proyek jalan dibangun dengan material murah, dan sebagian kegiatan administrasi hanya ada di dokumen.

Semua itu menunjukkan kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi.

FH kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hukuman berat menanti, sebagai peringatan bahwa amanah rakyat tidak bisa diperjualbelikan.

Kapolres Rahmad menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan. “Kami tidak berhenti di sini. Setiap bukti akan kami dalami, setiap dokumen akan kami telusuri. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menjarah uang rakyat,” ujarnya.

Bagi warga Pekon Atar Lebar, penangkapan FH bukan hanya tentang hukum, tapi tentang keadilan yang lama tertunda.

Mereka menunggu lama untuk melihat amanah dikembalikan pada tujuan semula: membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau hukum tegas, setidaknya ada harapan bahwa kepala pekon berikutnya tidak akan bermain-main dengan dana rakyat,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Rasa lega bercampur marah memenuhi hati mereka, marah karena dikhianati, lega karena keadilan mulai ditegakkan.

Di luar aula, hujan belum reda. Angin dingin dan derasnya tetes air seolah membisikkan pesan tegas: pengkhianatan terhadap rakyat akan selalu meninggalkan jejak, dan hukum akan menjemputnya.

Setiap tetes hujan menjadi saksi bahwa keserakahan akan berakhir, dan keadilan, meski terlambat, akan ditegakkan.

Hari ini, mantan Kepala Pekon Atar Lebar jatuh. Tapi bagi warga, ini adalah awal kebangkitan, sebuah pengingat bahwa amanah harus dijaga, dan rakyat pantas mendapatkan pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kesejahteraan mereka. (*)