Perluas Perlindungan Sosial, BPJS Ketenegakerjaan Sasar Petani Kopi di Lambar
Acara sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja petani di Sekolah Kopi, Kecamatan Way Tenong, Kamis (18/12/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Lampung Barat bersama
BPJS Ketenegakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi para pekerja informal khususnya pada sektor pertanian. Upaya
tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja petani yang dipusatkan di Sekolah Kopi, Kecamatan
Way Tenong, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) dengan BPJS
Ketenagakerjaan Lampung Tengah. Sosialisasi tersebut diikuti para petani dan
pelaku usaha perkebunan yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh
program perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah,
Ichsan Avianto, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman
kepada para petani mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial kerja,
terutama bagi mereka yang memiliki risiko kerja cukup tinggi di sektor
perkebunan dan pertanian.
Ia menuturkan petani merupakan kelompok pekerja yang memiliki
risiko kerja tinggi namun sering kali belum terlindungi jaminan sosial. Karena
itu, program BPU dirancang agar petani dapat mendaftar secara mandiri dengan
iuran terjangkau tanpa harus terikat dengan perusahaan.
“Petani ini sebenarnya pekerja, hanya saja mereka tidak berada
di bawah badan usaha. Melalui program BPU, mereka bisa ikut BPJS
Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sendiri dan tetap mendapatkan
perlindungan penuh,” kata Ichsan, didampingi Account Representative Khusus BPJS
Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Fatimah Loanda.
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan program BPU adalah
fleksibilitas pembayaran iuran. Peserta tidak dikenakan denda apabila terlambat
membayar. Jika suatu waktu peserta berhenti membayar dan ingin aktif kembali,
cukup melanjutkan pembayaran tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta BPU mendapatkan
perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan kematian
yang diberikan mencapai Rp42 juta, tanpa membedakan penyebab kematian selama
peserta tercatat aktif dan dinyatakan meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat jenis kematian. Yang
terpenting peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan
sebesar Rp42 juta. Ini murni perlindungan sosial, bukan soal untung atau rugi,”
ujar Ichsan.
Selain santunan kematian, program ini juga memberikan
perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja yang dialami petani, baik
saat bekerja di ladang maupun dalam aktivitas yang berkaitan dengan
pekerjaannya. Mulai dari cedera ringan hingga kecelakaan berat, seluruh biaya
pengobatan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.
BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya transportasi peserta
yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapat perawatan medis. Biaya
transportasi tersebut dapat diganti hingga maksimal Rp5 juta, termasuk
perjalanan ke rumah sakit rujukan di luar daerah seperti Bandar Lampung.
Dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau
kehilangan fungsi anggota tubuh, peserta berhak menerima santunan sesuai
rekomendasi medis. Misalnya, kehilangan jari tangan mendapatkan santunan
sekitar Rp12 juta, sementara kehilangan anggota tubuh lain mendapatkan santunan
hingga 70 persen dari upah yang ditetapkan, dengan perawatan medis tetap
ditanggung hingga sembuh.
Ichsan menambahkan, program BPU tidak hanya diperuntukkan bagi
petani, tetapi terbuka bagi seluruh pekerja sektor informal. Mulai dari petani,
pekebun, hingga pelaku usaha kecil seperti penjual online, semuanya dapat
menjadi peserta dan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dalam berbagai
aktivitas kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung
Barat, Yudha Setiawan, mengatakan petani merupakan kelompok pekerja rentan yang
sangat membutuhkan perlindungan sosial, mengingat aktivitas mereka sehari-hari
berkaitan langsung dengan alat kerja, kondisi cuaca ekstrem, serta potensi
kecelakaan kerja di lapangan. Namun selama ini, banyak petani yang belum
memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para petani
memahami bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar
Yudha Setiawan.
Ia menjelaskan, keikutsertaan petani dalam program BPJS
Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman saat bekerja, tetapi juga
menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak
diinginkan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan
keberlanjutan sektor pertanian di Lampung Barat.
Yudha menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
berkomitmen mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan
petani melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah kecamatan,
pekon, serta kelompok tani yang ada di wilayah setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
juga memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pendaftaran, besaran iuran,
serta manfaat yang dapat diperoleh peserta. Penjelasan ini disambut antusias
oleh para petani yang hadir dan aktif mengajukan pertanyaan.
Yudha berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran petani terhadap
pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga ke depan
jumlah petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung
Barat terus bertambah.
“Perlindungan sosial ini bukan sekadar program, tetapi investasi
jangka panjang bagi para petani agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang,
produktif, dan terlindungi,” pungkas Yudha Setiawan. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat Hanya 11,7 Persen
Kamis, 18 Desember 2025 -
Nopiyadi Desak Audit Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat Dibuka, Kepsek Didorong Lapor ke APH
Kamis, 18 Desember 2025 -
Hasil Audit Inspektorat, 46 Kepsek Terlibat Suap Dana Revitalisasi di Lambar Tidak Masuk Ranah Pidana
Rabu, 17 Desember 2025 -
Hingga Pertengahan Desember 2025, Pembangunan Infrastruktur Lampung Barat 74 Persen
Rabu, 17 Desember 2025









