• Kamis, 18 Desember 2025

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat Hanya 11,7 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 - 15.27 WIB
27

Disbunnak Lampung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Barat saat menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang dipusatkan di Sekolah Kopi, Kecamatan Way Tenong, Kamis (18/12/2025). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat masih tergolong rendah, hanya mencapai 11,7 persen dari target 37 persen. Angka ini menempatkan Lampung Barat di posisi terendah dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Ichsan Avianto, saat menyampaikan materi dalam sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang dipusatkan di Sekolah Kopi, Kecamatan Way Tenong, Kamis (18/12/2025).

Ia, mengatakan rendahnya angka kepesertaan salah satunya disebabkan sulitnya menjangkau masyarakat secara langsung, sehingga pihaknya membutuhkan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Kami tidak punya akses langsung ke warga, sehingga harus menggandeng dinas atau OPD terkait untuk membantu mengumpulkan peserta. Tanpa kerja sama ini, sosialisasi program sulit berjalan efektif,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan, tantangan utama lain muncul karena karakteristik pekerja di Lampung Barat. Sebagian besar adalah petani dan pekerja sektor informal, sementara jumlah perusahaan formal relatif sedikit. Akibatnya, banyak pekerja yang belum tersentuh program BPJS Ketenagakerjaan karena tidak otomatis terdaftar melalui perusahaan.

“Di Lampung Barat, perusahaan memang sedikit, tapi pekerja petani banyak. Karena itu kami harus ekstra keras menjangkau mereka, menjelaskan manfaat program, dan mempermudah proses pendaftaran,” kata Ichsan.

Selain kendala akses, persepsi masyarakat juga menjadi hambatan. Banyak warga yang salah memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Beberapa orang berpikir program ini harus diikuti seluruh anggota keluarga, atau khawatir bantuan sosial lain akan dicabut jika ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami selalu jelaskan bahwa cukup pekerja yang mendaftar. Suami atau istri yang bekerja bisa ikut sendiri tanpa harus menyertakan seluruh keluarga. Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak mempengaruhi bantuan sosial lain, kecuali pekerja yang gajinya di atas UMP,” tambah Ichsan.

Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan pihak asisten dan OPD terkait Universal Health Coverage (UHC). Kolaborasi ini bertujuan agar sosialisasi lebih efektif, menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa-desa terpencil.

Ichsan menegaskan, sosialisasi yang terus-menerus menjadi kunci agar masyarakat benar-benar memahami manfaat program. “Kami tidak hanya memberi informasi pendaftaran, tapi juga menjelaskan perlindungan dan manfaat yang bisa diperoleh. Edukasi ini penting agar masyarakat paham nilai jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, rendahnya kepesertaan bukan sekadar angka. “Setiap pekerja yang belum terlindungi berisiko menghadapi masalah ekonomi jika terjadi kecelakaan kerja atau hal tak terduga. Kami ingin memastikan semua pekerja, termasuk petani, mendapatkan perlindungan penuh,” jelas Ichsan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat, Yudha Setiawan, menekankan perlunya sosialisasi yang berkelanjutan. “Petani adalah kelompok pekerja yang paling rentan. Dengan memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja lebih aman dan keluarga tetap terlindungi,” kata Yudha.

Pemerintah Lampung Barat berharap dukungan lintas sektor dan sosialisasi yang tepat bisa meningkatkan jumlah peserta secara signifikan. Perlindungan sosial ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk kesejahteraan pekerja dan keamanan ekonomi masyarakat.

Dengan berbagai upaya ini, Lampung Barat menargetkan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat, khususnya di sektor pertanian dan pekerja informal. Sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang, mengetahui risiko kecelakaan kerja maupun kematian telah terlindungi. (*)