Soroti Independensi Peradilan, Haris Azhar: Hakim Tidak Boleh Dekat dengan Kekuasaan
Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” yang digelar di Auditorium Prof Abdul Kadir Fakultas Hukum Unila. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Isu independensi peradilan dan
keamanan pengadilan menjadi sorotan utama dalam diskusi publik yang digelar
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung
(FH Unila), Kamis (18/12/2025). Diskusi ini menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman yang merdeka merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan dan
perlindungan hak asasi manusia.
Diskusi publik bertajuk Court Security dan Contempt of Court
dalam Bingkai Independence Judiciary tersebut berlangsung di Auditorium
Abdulkadir Muhammad, FH Unila. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung
melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan sebagai bagian dari upaya
memperkuat pemahaman publik mengenai keamanan pengadilan dan martabat lembaga
peradilan.
Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang hadir dalam
forum tersebut, mulai dari unsur legislatif, akademisi, hingga pegiat HAM.
Mereka antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, aktivis HAM sekaligus
mantan Koordinator KontraS periode 2010–2016 Haris Azhar, serta akademisi dan
filsuf Rocky Gerung. Hadir pula akademisi dan praktisi hukum Dr. Sobandi, Dr.
H. Syamsul Arief, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah.
Rektor Universitas Lampung, Prof. Lusmeilia Afriani, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara Unila dan Mahkamah Agung yang
ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman memiliki arti strategis bagi
penguatan pendidikan hukum. “Fakultas Hukum perlu memiliki jejaring kelembagaan
yang kuat, termasuk dengan lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung dan
kejaksaan,” jelas Rektor.
Menurutnya, diskusi publik semacam ini penting untuk memperkaya
perspektif mahasiswa, dosen, dan alumni. Forum ilmiah di luar ruang kelas
dinilai mampu melengkapi pembelajaran akademik dengan dinamika praktik hukum
yang berkembang di masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Haris Azhar menekankan bahwa independensi
hakim tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan. Ia
menegaskan bahwa hakim harus berdiri di atas semua kepentingan. “Independensi
peradilan merupakan syarat mutlak dalam menegakkan keadilan, sekaligus menjadi
fondasi penting dalam perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Rocky Gerung menyoroti perbedaan karakter pencarian kebenaran di
ruang akademik dan di pengadilan. Menurutnya, kampus merupakan ruang kebenaran
yang terus diuji, sementara pengadilan dituntut menghasilkan kebenaran yang
bersifat final dan mengikat. “Keamanan pengadilan menjadi penting agar proses
penegakan keadilan dapat berjalan dengan hati-hati dan bermartabat,” kata
Rocky.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
menyampaikan bahwa DPR bersama Mahkamah Agung akan segera menggelar focus group
discussion untuk membahas sejumlah agenda strategis, termasuk Undang-Undang
Jabatan Hakim yang ditargetkan rampung pada Juli mendatang. Ia menilai,
orientasi penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang
semata.
Menurutnya, keadilan substantif harus menjadi roh dalam setiap
putusan hakim, termasuk dalam pembaruan KUHAP. Ia menekankan pentingnya
mempertimbangkan situasi batin pelaku serta proses terjadinya tindak pidana
sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Selain itu, aspek kesejahteraan hakim
dan sistem pengamanan pengadilan juga dinilai krusial dalam menjaga
independensi kekuasaan kehakiman.
“Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan
yang konstruktif dalam memperkuat pemahaman mengenai keamanan pengadilan dan
konsep contempt of court, guna menjaga dan menegakkan independensi peradilan di
Indonesia,” urai politisi Partai Gerindra tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data
Kamis, 18 Desember 2025 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional pada Lomba Tari Kreasi di ISI Padang Panjang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati
Kamis, 18 Desember 2025 -
Tutupan Hutan Lampung Tergerus, 150 Ribu Hektare Kawasan Belum Terdata
Kamis, 18 Desember 2025









