Ancam Remaja dengan Sajam, Dua Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk Polisi
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Lambu Kibang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Unit Reserse Kriminal Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/XII/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung tertanggal 14 Desember 2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh HS (40), seorang wiraswasta asal Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa curas terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Poros Kibang Budi Jaya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial HP (39), warga Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan ES (38), warga Ujung Gunung Hilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban beserta BPKB dan STNK, dua bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lain berupa helm, jaket, sweater, topi, sepatu, dan celana jeans.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang yang di-back up Tim Tekab 308 Polres Tubaba dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Iptu Kasiyono, dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” katanya.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban RRA (14), anak dari pelapor, saat itu tengah berada di lokasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda Supra X.
Ketika korban sedang memfoto sepeda motornya, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam sambil melarang korban melawan.
Karena merasa terancam, korban melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor ke arah Pasar Unit 6.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Plaza Suhunan Ria, Ikon Baru Tubaba yang Satukan Seni, Lingkungan dan Kota Modern
Rabu, 17 Desember 2025 -
Nadirsyah Dorong Pramuka Penegak Tubaba Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Senin, 15 Desember 2025 -
Pemkab Tubaba Dorong Budaya Kerja Bersih dan Inovatif pada Peringatan Hakordia 2025
Selasa, 09 Desember 2025 -
Pemkab Tubaba Tegaskan Perangkat Tiyuh Lolos PPPK Wajib Mundur
Selasa, 09 Desember 2025









