Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Potret ketiga terduga pelaku pencabulan remaja disabilitas di Metro saat diamankan di Mapolres Metro. (Dok. Satreskrim Polres Metro)
Kupastuntas.co, Metro - Tirai kelam kekerasan
seksual terhadap remaja disabilitas di Kota Metro akhirnya tersibak. Satuan
Reserse Kriminal Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku pencabulan yang
diduga secara bergiliran melakukan aksi bejat terhadap seorang remaja perempuan
penyandang disabilitas.
Kasus ini mengguncang nurani publik, sekaligus
menegaskan bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman nyata bagi kelompok
paling rentan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan
melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pengungkapan kasus
tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang tak kuasa menahan amarah dan
duka atas peristiwa yang menimpa anak mereka.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi
Nomor: LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 17 Desember 2025.
“Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHP tentang
pencabulan,” kata IPTU Rizky saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (19/12/2025).
IPTU Rizky menerangkan bahwa peristiwa
memilukan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, sekitar pukul
00.15 WIB, dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan
Metro Pusat. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah
menjadi ruang kejahatan yang merenggut rasa aman korban.
Korban sebut saja Bunga (18), seorang remaja
yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa yang di alami korban
dilaporkan oleh ayah kandungnya, seorang pedagang yang tinggal di wilayah Metro
Pusat.
"Kami bergerak melakukan penyelidikan dan
mengamankan tiga terduga pelaku dengan latar belakang berbeda. Mereka adalah
AMN (20) warga Metro Pusat, kemudian AL (19) warga asal Hadimulyo Barat dan RA
(26), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya kini
ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Metro,"
jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor, pakaian
korban, hingga perlengkapan pribadi yang dikenakan korban saat kejadian.
Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi
para pelaku terbilang licik dan terencana. Pada Selasa malam, 16 Desember 2025
sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AMN menjemput korban di dekat rumahnya. Korban
kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku AL.
"Setibanya di lokasi, korban disuruh masuk
dan dibawa ke kamar belakang. Di tempat itulah, menurut keterangan korban dan
pelaku, korban dipaksa melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian
diberikan minuman beralkohol jenis tuak. Dalam kondisi yang semakin lemah dan
tak berdaya, dua pelaku lainnya diduga bergantian melakukan perbuatan serupa.
"Bahkan, salah satu pelaku kembali
mengulangi aksinya beberapa jam kemudian sebelum korban akhirnya dipulangkan ke
rumah pada pagi hari menggunakan jasa transportasi daring ojek online,"
terang Kasat.
Kesigapan aparat menjadi kunci pengungkapan
kasus ini. Sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama, keluarga korban bersama
personel Polsek Metro Pusat mengamankan salah satu pelaku dan menyerahkannya ke
Unit PPA Polres Metro.
Tak berselang lama, pelaku kedua turut
diamankan. Berdasarkan pengembangan keterangan, Tim Tekab 308 Polres Metro
kemudian bergerak cepat menangkap pelaku ketiga di wilayah Lampung Timur.
“Ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan
dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk
melengkapi berkas perkara,” terang IPTU Rizky.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, tidak hanya
bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Kota Metro. Kejahatan
seksual terhadap remaja disabilitas menjadi peringatan keras bahwa perlindungan
terhadap kelompok rentan masih harus diperkuat, baik oleh negara, aparat
penegak hukum, maupun lingkungan sosial terdekat.
Polres Metro memastikan akan menangani perkara
ini secara profesional dan berkeadilan, dengan menempatkan kepentingan korban
sebagai prioritas utama. Publik pun diimbau untuk tidak diam, segera melapor
jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di sekitarnya.
Di balik borgol yang kini melingkar di tangan
para terduga pelaku, tersisa satu harapan besar agar keadilan ditegakkan
setegak-tegaknya dan tragedi serupa tak lagi terulang di Bumi Sai Wawai.
Kini ketiga tersangka terancam pasal 6 huruf c
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman paling lama 16 tahun
penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
274 Mahasiswa UDW Diwisuda, Wali Kota Minta Lulusan Jadi Panutan Masyarakat
Kamis, 18 Desember 2025 -
FKUB Ungkap Dugaan Prostitusi Terselubung di Metro Timur
Kamis, 18 Desember 2025









