• Rabu, 24 Desember 2025

Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 17.20 WIB
92

Ilustrasi


Kupastuntas.co, Lampung Barat -Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melarang seluruh Peratin atau Kepala Desa meninggalkan wilayah tugasnya hingga 3 Januari 2026. Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih mengancam wilayah tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat, Padang Priyo Utomo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat dan wajib dipatuhi seluruh Peratin dan aparat pekon.

“Peratin dan aparat diminta tetap berada di wilayah masing-masing sampai 3 Januari. Ini penting agar penanganan cepat bisa dilakukan jika terjadi kondisi darurat,” kata Padang Priyo Utomo, Rabu (24/12/2025).

Menurut Padang, larangan meninggalkan wilayah itu berkaitan erat dengan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang telah ditetapkan Pemerintah Lampung Barat dan berlaku hingga 28 Februari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lampung Barat saat ini berada dalam fase rawan cuaca ekstrem yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang dan petir.

“Kondisi cuaca seperti ini berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya. Karena itu, kehadiran pimpinan pekon di lapangan menjadi kunci utama,” ujarnya.

Padang mengungkapkan, instruksi larangan meninggalkan wilayah tersebut pertama kali disampaikan Bupati Lampung Barat saat apel Senin pagi, dan kembali ditegaskan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya peran Peratin sebagai garda terdepan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat di tingkat desa, terutama saat kondisi cuaca tidak menentu.

Selain tetap berada di wilayah, Peratin juga diminta untuk meningkatkan pemantauan kondisi lingkungan sekitar, khususnya di daerah rawan longsor, bantaran sungai, dan wilayah dengan potensi banjir.

“Jika terjadi kejadian di luar kebiasaan atau peristiwa alam, Peratin diminta segera melaporkan dan berkoordinasi dengan unsur pimpinan,” kata Padang.

Koordinasi tersebut harus dilakukan secara cepat dengan camat, sekretaris camat, kapolsek, danramil, kepala UPT puskesmas, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan berjalan terpadu.

BPBD Lampung Barat juga mengingatkan agar aparat pekon menyiapkan langkah-langkah awal penanganan darurat, termasuk pendataan warga di wilayah rawan dan kesiapan jalur evakuasi.

Padang menilai, kehadiran Peratin di wilayah masing-masing akan mempercepat pengambilan keputusan apabila terjadi bencana, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan penanganan di lapangan.

Selain itu, Peratin diminta aktif menyampaikan informasi cuaca dan peringatan dini kepada masyarakat berdasarkan rilis resmi BMKG agar warga meningkatkan kewaspadaan.

“Peran kepala desa sangat strategis. Mereka menjadi penghubung pertama antara masyarakat dan pemerintah daerah saat terjadi bencana,” ujarnya.

BPBD berharap larangan meninggalkan wilayah ini tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi keselamatan warga.

Dengan kesiapsiagaan Peratin dan aparat pekon, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat optimistis dampak cuaca ekstrem dapat ditekan dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin. (*)