• Jumat, 26 Desember 2025

‎Wanita Pengutil Kosmetik di Pringsewu Ditangkap, Dua Rekannya Kabur Bawa Barang Curian

Jumat, 26 Desember 2025 - 12.41 WIB
17

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Pringsewu - Wanita bernama Novitasari (41), warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung diamankan polisi usai tertangkap mengutil di sebuah toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

‎Pelaku diduga bagian dari sindikat pengutil lintas daerah. Peristiwa itu bermula saat Novitasari datang ke toko bersama dua rekannya menggunakan sebuah mobil minibus.

Berdasarkan rekaman CCTV, Novitasari dan seorang wanita lain turun dan masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli biasa.

‎Namun, gerak-gerik keduanya ternyata sudah terorganisir. Satu pelaku tampak sibuk mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lainnya dengan cepat mengambil barang dagangan dan memasukkannya ke dalam tas.

Barang hasil curian itu kemudian dibawa keluar dan disimpan di dalam mobil yang telah disiapkan.

‎"Merasa aman, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Hingga akhirnya, karyawan toko mulai curiga dan memergoki perbuatan mereka. Kedua pelaku sempat ditahan karyawan dan dilaporkan kepada pemilik toko untuk diinterogasi," ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra Jumat (26/12/2025).

‎Awalnya, para pelaku mengelak. Namun setelah rekaman CCTV diperlihatkan, mereka tak lagi bisa menghindar.

Sayangnya, di tengah proses interogasi, satu pelaku wanita berhasil kabur bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir. Keduanya melarikan diri membawa mobil dan barang hasil curian.

‎Karyawan dan pemilik toko kemudian menghubungi polisi dan menyerahkan Novitasari untuk diproses lebih lanjut.

‎Pemilik toko kosmetik, Weni Armanita (34), mengatakan para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah kosmetik, terutama lips cream, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,8 juta.

‎"Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sudah terbiasa beraksi. Kami masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata AKP Ramon

‎Ia mengungkapkan, sindikat tersebut kerap menyasar berbagai toko, mulai dari toko pakaian hingga kosmetik, dengan modus berpura-pura berbelanja dan membagi peran secara rapi. Barang hasil curian kemudian disimpan di mobil sewaan untuk mengelabui petugas.

‎Lebih lanjut, Ramon menyebut Novitasari bukan pemain baru. Wanita tersebut tercatat sebagai residivis kambuhan.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian dengan modus serupa di Kecamatan Sukoharjo pada 8 September 2023 lalu.

Saat itu, tiga pelaku berhasil diamankan dan menjalani hukuman di Lapas Kota Agung.

‎Atas perbuatannya kali ini, Novitasari kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)