• Senin, 29 Desember 2025

Ahli UGM Sebut Ada Unsur Pidana, Kapolda Lampung: Kasus Illegal Logging Pesisir Barat Segera Disidik

Senin, 29 Desember 2025 - 16.42 WIB
17

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, saat diwawancarai di Mapolda Lampung Senin (29/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penanganan kasus dugaan illegal logging di kawasan Sabardong, Desa Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat terus berlanjut. Polda Lampung menyatakan perkara tersebut segera memasuki tahapan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta satu orang ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa dugaan pembalakan liar tersebut.

"Sudah diperiksa 20 saksi dan satu ahli dari UGM. Dari hasil pemeriksaan ahli, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana,” ujar Irjen Helfi, saat diwawancarai di Mapolda Lampung Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, dengan terpenuhinya alat bukti dan pendalaman keterangan saksi maupun ahli, penyidik akan segera melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan illegal logging di wilayah Pesisir Barat sebelumnya telah menjadi sorotan publik, aktivitas pembalakan liar diduga terjadi di kawasan hutan dan menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Gelar perkara yang akan dilakukan menjadi penentu arah lanjutan penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka dalam dugaan praktik illegal logging yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam di Pesisir Barat. (*)