• Senin, 29 Desember 2025

DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik

Senin, 29 Desember 2025 - 12.35 WIB
21

DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan Raperda inisiatif tentang Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Senin (29/12/2025). Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri. 

Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Senin (29/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan hal yang sangat mendesak. Menurutnya, limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah dan badan air.

“Kandungan nutrien dalam limbah domestik dapat memicu eutrofikasi alga. Selain itu, limbah juga mengandung patogen berupa virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Sidik.

Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pengelolaan tersebut juga merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Karena itu, diperlukan pembentukan kelembagaan khusus melalui Peraturan Daerah guna menjamin pengelolaan air limbah domestik yang terpadu, berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan lokal,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam pendapatnya menyampaikan bahwa Raperda tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh tim penyusun agar pada pembahasan tingkat selanjutnya dapat disempurnakan.

“Kami berharap Raperda ini nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, layak diterapkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menyampaikan bahwa DPRD sependapat dengan pandangan Wali Kota Bandar Lampung. Menurutnya, Raperda pendirian Perumda Air Limbah Domestik sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“DPRD memandang pendapat Wali Kota merupakan masukan yang konstruktif agar Raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan, mendukung pelayanan publik, serta mewujudkan kemandirian daerah,” kata Afrizal.

Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan pada tahapan pembicaraan berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (*)