Kapolda: Perusahaan Harus Berikan 20 Persen Lahan HGU ke Rakyat
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Zainal/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengakui masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
"Saat ini memang masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung," kata Kapolda.
Kapolda mengingatkan berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha harus memberikan 20 persen lahan HGU miliknya untuk dikelola rakyat sekitar.
"Ada a 511 perusahaan pemegang HGU di provinsi lampung. Berikan HGU 20 persen ke rakyat sesuai PP No. 26 Tahun 2021," tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan, jika dalam waktu enam bulan tidak terealisasi maka izin HGU perusahaan akan dibekukan.
Jika masih beroperasi maka izinnya akan dicabut. Jika perusahaan masih terus beroperasi maka polda akan melakukan penegakan hukum.
Kapolda menjelaskan, pemberian lahan HGU 20 persen oleh perusahaan kepada rakyat itu harus dibuatkan surat perjanjiannya di notaris.
"Setelah surat itu jadi akan disimpan oleh bupati dan juga perusahaan sebagai dokumen," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 28 Kg Sabu
Senin, 29 Desember 2025 -
Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan, Tingkat Pengungkapan Menurun
Senin, 29 Desember 2025 -
DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik
Senin, 29 Desember 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Serahkan Beasiswa Pendidikan kepada 6.346 Siswa dan Mahasiswa
Senin, 29 Desember 2025









