• Senin, 29 Desember 2025

Kapolda: Perusahaan Harus Berikan 20 Persen Lahan HGU ke Rakyat

Senin, 29 Desember 2025 - 11.53 WIB
42

Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Zainal/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengakui masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung. 

Hal tersebut disampaikan Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).

"Saat ini memang masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung," kata Kapolda. 

Kapolda mengingatkan berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha harus memberikan 20 persen lahan HGU  miliknya untuk dikelola rakyat sekitar. 

"Ada a 511 perusahaan pemegang HGU di provinsi lampung. Berikan HGU 20 persen ke rakyat sesuai PP No. 26 Tahun 2021," tegas Kapolda. 

Kapolda menegaskan, jika dalam waktu enam bulan tidak terealisasi maka izin HGU perusahaan akan dibekukan. 

Jika masih beroperasi maka izinnya akan dicabut. Jika perusahaan masih terus beroperasi  maka polda akan melakukan penegakan hukum. 

Kapolda menjelaskan, pemberian lahan HGU 20 persen oleh perusahaan kepada rakyat itu harus dibuatkan surat perjanjiannya di notaris. 

"Setelah surat itu jadi akan disimpan  oleh bupati dan juga perusahaan sebagai dokumen," jelasnya. (*)