• Senin, 29 Desember 2025

SMA dan SMK Negeri di Lampung Bakal Terima BOPD 2026, Ini Rinciannya

Senin, 29 Desember 2025 - 12.23 WIB
27

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada tahun 2026 guna membantu orang tua kurang mampu serta menekan angka putus sekolah.

Untuk SMA unggul, Pemprov Lampung menganggarkan bantuan bagi 35.507 siswa dengan nilai Rp600.000 per siswa per tahun. Sementara SMA reguler dialokasikan untuk 100.816 siswa dengan bantuan sebesar Rp500.000 per siswa per tahun. 

Bantuan juga diberikan kepada siswa SMK. Untuk SMK Pusat Keunggulan, bantuan diberikan kepada 51.406 siswa dengan nilai Rp600.000 per siswa per tahun, sedangkan SMK reguler menyasar 19.476 siswa dengan bantuan sebesar Rp500.000 per siswa per tahun. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa bantuan tersebut menyasar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri baik sekolah unggulan maupun reguler.

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penghapusan uang komite di satuan pendidikan menengah oleh Gubernur Lampung. Dengan dihapuskannya uang komite, operasional sekolah yang bersifat rutin akan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kebijakan Pak Gubernur ini untuk membantu orang tua yang tidak mampu sekaligus menekan angka putus sekolah. Ketika uang komite dihapus, maka operasional kegiatan sekolah yang rutin akan didukung oleh APBD melalui BOPD," ujar Thomas saat dimintai keterangan, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, bantuan tersebut rencananya akan mulai disalurkan pada awal tahun 2026, dengan mekanisme penyaluran langsung diberikan ke satuan pendidikan. 

"Untuk sekolah unggul, per siswa mendapatkan Rp600 ribu, dan sekolah reguler Rp500 ribu. Nilai itu dikalikan jumlah siswa, dan itulah yang akan diterima oleh sekolah," jelasnya.

Dana BOPD ini dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, serta kegiatan lain yang menunjang proses pembelajaran. 

Bantuan ini juga diharapkan dapat menutup kekurangan dana operasional yang belum tercukupi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Artinya, jika dana BOS belum mencukupi, maka bisa didukung dari BOPD yang dibantu oleh Pemprov Lampung," tutupnya. (*)