• Senin, 29 Desember 2025

Walikota Eva Dwiana: Usulan Perumda Air Limbah Perlu Dikaji Matang

Senin, 29 Desember 2025 - 16.15 WIB
11

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi usulan DPRD Kota Bandar Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.

Menurut Eva Dwiana, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung upaya peningkatan pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah domestik. Namun, ia menilai perlu adanya kajian dan koordinasi lebih lanjut sebelum membentuk badan usaha daerah yang baru.

"Kalau masalah usulan Raperda BUMD air limbah, menurut bunda kan sebenarnya sudah ada BUMD Kebersihan. Jadi apakah nanti cukup ditambahkan kewenangannya atau dibentuk unit baru, itu yang akan kita pelajari bersama,” ujar Eva Dwiana.

Ia menegaskan, Pemkot tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Tentu kita koordinasikan dan kita pelajari bersama, yang terbaik seperti apa untuk Bandar Lampung,” tambahnya.

Diketahui, DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pendirian Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri, yang dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I pada Senin (29/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan hal yang mendesak karena limbah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari tanah dan badan air serta membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kandungan nutrien dalam limbah domestik dapat memicu eutrofikasi alga. Selain itu, limbah juga mengandung patogen berupa virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Sidik.

Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pengelolaan tersebut juga merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Karena itu, diperlukan pembentukan kelembagaan khusus melalui Peraturan Daerah guna menjamin pengelolaan air limbah domestik yang terpadu, berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan lokal,” pungkasnya. (*)